| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk meneliti hubungan hukum nasabah dengan Bank
Riau Kepri pasca konversi menjadi Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah).
Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah: Pertama, bagaimana meneliti
hubungan hukum nasabah dengan Bank Riau Kepri pasca konversi menjadi Bank
Riau Kepri Syariah (BRK Syariah). Kedua, Implikasi meneliti hubungan hukum
nasabah dengan Bank Riau Kepri pasca konversi menjadi Bank Riau Kepri
Syariah (BRK Syariah). Metode penelitian pada penelitian ini yaitu Empiris yang
berdasarkan hasil wawancara dan apa yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini
dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Hubungan debitor dan kreditor menjadi
shahibul maal dan mudharib serta perjanjian kredit menjadi pembiayaan
mudharabah pasca konversi dari Bank Riau Kepri menjadi Bank Riau Kepri
Syariah belum terpenuhi karena masih adanya perjanjian kredit yang berjalan
pasca konversi telah terjadi. Kedua: Implikasi hukum yang terjadi konversi
perjanjian kredit menjadi pembiayaan mudharabah oleh BRK Syariah tidak
memenuhi syarat sah subjektif dan objektif pasal 1320 KUHPerdata sehingga
perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan dapat batal demi hukum serta Konversi
Perjanjian kredit tersebut juga tidak memenuhi prinsip syariah berdasarkan Fatwa
DSN No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan hutang. | en_US |