Show simple item record

dc.contributor.authorRasyid, Muhammad
dc.date.accessioned2024-05-28T07:41:36Z
dc.date.available2024-05-28T07:41:36Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49667
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk meneliti hubungan hukum nasabah dengan Bank Riau Kepri pasca konversi menjadi Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah). Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah: Pertama, bagaimana meneliti hubungan hukum nasabah dengan Bank Riau Kepri pasca konversi menjadi Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah). Kedua, Implikasi meneliti hubungan hukum nasabah dengan Bank Riau Kepri pasca konversi menjadi Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah). Metode penelitian pada penelitian ini yaitu Empiris yang berdasarkan hasil wawancara dan apa yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Hubungan debitor dan kreditor menjadi shahibul maal dan mudharib serta perjanjian kredit menjadi pembiayaan mudharabah pasca konversi dari Bank Riau Kepri menjadi Bank Riau Kepri Syariah belum terpenuhi karena masih adanya perjanjian kredit yang berjalan pasca konversi telah terjadi. Kedua: Implikasi hukum yang terjadi konversi perjanjian kredit menjadi pembiayaan mudharabah oleh BRK Syariah tidak memenuhi syarat sah subjektif dan objektif pasal 1320 KUHPerdata sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan dapat batal demi hukum serta Konversi Perjanjian kredit tersebut juga tidak memenuhi prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan hutang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHubungan Hukumen_US
dc.subjectImplikasi Hukumen_US
dc.subjectPerjanjian Krediten_US
dc.subjectPembiayaan Mudharabahen_US
dc.subjectKonversien_US
dc.titleHubungan Hukum Nasabah dengan Bank Riau Kepri Pasca Konversi Menjadi Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17410552


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record