Perlindungan Terhadap Anak-anak Korban Konflik Bersenjata dari Kacamata Hukum Humaniter Internasional: Studi Kasus Pengepungan Jalur Gaza
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi anak-anak korban konflik bersenjata dalam
kerangka Hukum Humaniter Internasional, dengan menggunakan studi kasus pengepungan
Jalur Gaza sebagai fokus analisis utama. Permasalahan yang dibahas mencakup pengaturan
Hukum Humaniter Internasional terkait perlindungan anak-anak korban konflik bersenjata
dalam kasus pengepungan Jalur Gaza serta peluang dan tantangan dalam pembaharuan
perlindungan hukum bagi anak-anak korban konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter
Internasional dengan berkaca pada kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus, dimana data diperoleh dari
bahan hukum primer seperti konvensi internasional dan bahan hukum sekunder berupa literatur
relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hukum Humaniter Internasional telah
mengatur perlindungan anak dalam konflik bersenjata melalui instrumen seperti Konvensi
Jenewa dan Protokol Tambahannya, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan
berupa ambiguitas ketentuan hukum, kurangnya komitmen negara, serta perkembangan bentuk
konflik bersenjata yang semakin dinamis. Namun demikian, terdapat peluang untuk
memperkuat perlindungan tersebut dengan penguatan implementasi konvensi yang sudah ada
melalui penyusunan kebijakan internal pendukung, alokasi sumber daya memadai, serta
pengembangan mekanisme pengawasan yang efektif. Selain itu, pembaharuan kerangka
hukum dengan merumuskan atau mengamandemen konvensi yang ada juga diperlukan guna
memberikan panduan yang lebih jelas dan tegas sesuai prinsip-prinsip hukum humaniter
internasional dalam melindungi anak-anak di tengah konflik bersenjata.
Collections
- Law [2428]