Show simple item record

dc.contributor.authorLita, Dina Nurul
dc.date.accessioned2024-05-28T06:41:37Z
dc.date.available2024-05-28T06:41:37Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49650
dc.description.abstractBatas usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa pria dan wanita dapat melakukan perkawinan apabila sudah berusia 19 tahun yang kemudian dapat dilakukan penyimpangan dengan melakukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan dengan alasan sangat mendesak beserta bukti yang cukup. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penerapan frasa “alasan sangat mendesak” oleh Hakim Pengadilan Agama pada pemberian dispensasi kawin dan implikasi hukum terhadap pemberian dispensasi kawin dengan “alasan sangat mendesak” bagi calon pengantin yang masih di bawah umur. Metode penelitian ini yaitu hukum normatif didukung dengan wawancara narasumber. Pendekatan yang digunakan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian bahwa penerapan frasa “alasan sangat mendesak” oleh Hakim PA terbagi dua yaitu pada permohonan dengan alasan adanya kehamilan pada anak dan alasan kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang memiliki hubungan erat dengan pasangannya. Dalam menerapkan frasa tersebut, Hakim mengaitkan pada bukti terkait, lingkungan tinggal anak, dan Kaidah Fiqh Islam. Implikasi hukum yang ditimbulkan yaitu anak yang melakukan perkawinan akan dianggap sebagai orang dewasa sehingga perbuatan yang dilakukan ditanggung oleh dirinya sendiri. Implikasi hukum lainnya berkaitan dengan masyarakat luas dimana terdapat mayoritas masyarakat yang beragama Islam dan masyarakat hukum adat di Indonesia sehingga terjadi penyimpangan hukum batas usia perkawinan. Diharapkan penerapan frasa “alasan sangat mendesak” dilakukan dengan baik oleh Hakim agar dapat menghindari implikasi hukum yang akan ditimbulkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDispensasi Kawinen_US
dc.subjectImplikasi Hukumen_US
dc.subjectAlasan Sangat Mendesaken_US
dc.subjectPenerapan Hakimen_US
dc.titlePenerapan Frasa “alasan Sangat Mendesak” oleh Hakim Pengadilan Agama pada Dispensasi Kawin dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410515


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record