Pemulihan Hak Milik Atas Tanah Warga Urutsewu, Kebumen dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia
Abstract
Pada tahun 2005, Indonesia secara resmi menyetujui International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2005. Melalui ratifikasi ini, negara berkomitmen untuk tidak melakukan
pengambilan tanah secara sewenang-wenang yang dapat merampas hak milik tanah
warganya. Pada Pasal 36 dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
juga telah menyatakan bahwa tidak seorangpun dapat dirampas hak miliknya
secara sewenang-wenang dan melawan hukum serta pencabutan hak milik hanya
diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera. Meskipun telah
diakui komitmen negara untuk melindungi hak milik atas tanah, kenyataannya
masih terdapat kesulitan dalam memberikan perlindungan tersebut kepada
masyarakat. Contohnya terlihat pada kasus Masyarakat Urutsewu di Kebumen,
yang mengalami perampasan tanah oleh TNI AD. Penelitian ini berfokus pada
pemulihan hak kepemilikan tanah oleh negara terhadap tanah yang dirampas secara
sewenang-wenang oleh TNI AD di masyarakat Urutsewu. Dalam analisisnya,
penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan
sosiologi. Pendekatan ini menekankan pada hubungan antara prinsip-prinsip dan
norma-norma hukum dengan implementasinya dalam realitas empirik di lapangan.
Analisis ini juga berakar pada kenyataan masyarakat yang menjadi subjek
pembahasan, mempertimbangkan aspek sosial dalam pemahaman terhadap
permasalahan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa belum adanya upaya
pemerintah dalam memberikan hak pemulihan kepada masyarakat Urutsewu atas
tanah yang dirampas oleh TNI AD.
Collections
- Law [2504]