Tinjauan Yuridis Alih Fungsi Kawasan Hutan Atas Pemindahan Ibu Kota Negara Berdasarkan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Abstract
Penelitian ini ingin mengangkat masalah bagaimana mekanisme pengadaan lahan
yang dilakukan melalui mekanisme alih fungsi kawasan hutan hal ini diperlukan
untuk melaksanakan proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di sebagian
wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yakni di sebagian wilayah Kabupaten Penajam
Paser Utara dan di sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara atau kini
dinamakan sebagai Nusantara. Serta apakah pengalihfungsian kawasan hutan
sesuai dengan prinsip sustainable development. Pengadaan lahan melalui
mekanisme alih fungsi kawasan hutan tersebut memiliki tantangan tersendiri,
mengingat di dalam kawasan hutan terdapat ekosistem hidup yang harus di jaga
keberadaanya. Atas permasalahan tersebut timbul lah pertanyaan bagaimana
memastikan pembangunan tetap dapat menjaga ekosistem fungsi hutan. Metode
pendekatan menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data terdiri
dari data primer yaitu data dari lokasi penelitian dan data sekunder yaitu buku
literature dan bahan-bahan hukum tertulis. Metode pengumpulan data melalui studi
kepustakaan dan wawancara. Data kemudian dianalisis melalui metode deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alih fungsi kawasan hutan guna
pembangunan Ibu Kota Negara yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan
ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah
didasarkan pada hasil penelitian terpadu, perubahan peruntukan kawasan hutan
yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Serta hasil
pengkajian ketentuan alih fungsi kawasan di Ibu Kota Negara telah sesuai dengan
prinsip sustainable development melalui konsep forest city.
Collections
- Law [3497]
