Show simple item record

dc.contributor.authorMuhammad, La Rizky Al
dc.date.accessioned2024-05-28T04:32:13Z
dc.date.available2024-05-28T04:32:13Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49635
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara perdata nomor 271/Pdt.G/2021/PN.Smn, dengan rumusan masalah : apa yang dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 271/Pdt.G/2021/PN Smn untuk membatalkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah? Bagaimana tanggung jawab PPAT terhadap pembuatan akta jual beli yang belum lunas? Bahwa Pada kenyataannya, tidak jarang akta Perjanjian Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli itu sendiri dibatalkan oleh Pengadilan. Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sleman dengan Putusan Nomor 271/Pdt.G/2021/PN Smn, Majelis Hakim memutuskan membatalkan PPJB sesuai akta notaris No. 2 tanggal 14-05-2018 Notaris Eduard Ardyanto, SH. Majelis Hakim juga membatalkan akta jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli di hadapan Notaris Sri Peny Nugrohowati, SH dengan pertimbangan hukum bahwa akta jual beli Nomor 122/2018 merupakan akta yang tidak sah secara hukum karena dibuat dan di bubuhi cap jempol oleh orang tidak cakap hukum (di bawah pengampuan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 271/Pdt.G/2021/PN Smn, serta untuk mengkaji dan menganalisis ketepatan putusan Hakim dalam memutus perkara Nomor 271/Pdt.G/2021/PN Smn. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris yang didukung oleh data yang diambil dari pendekatan kasus (case approach) dan data dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus (case approach). Penelitian hukum ini bersifat kualitatif, metode pengumpulan data dengan field research dan library search, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan uang muka sebagai ganti rugi akibat dari dibatalkannya perjanjian oleh pengadilan didasarkan oleh pertimbangan hakim bahwa tergugat tidak beritikad baik untuk melaksanakan prestasinya yakni melunasi sisa pembayaran jual beli tersebut namun justru secara melawan hukum menerbitkan sertipikat hak milik tanpa sepengetahuan penggugat dengan menggunakan AJB yang tidak benar. Sehingga pembatalan perjanjian oleh pengadilan dengan keputusan menetapkan uang muka yang telah diberikan oleh tergugat kepada penggugat dijadikan sebagai ganti rugi bagi penggugat sehingga uang muka tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh tergugat sudah tepat. Tanggung jawab PPAT terhadap pembuatan AJB yang belum lunas menyalahi ketentuan perundang-undangan sehingga pembuatan AJB adalah batal demi hukum sehingga PPAT tersebut bertanggungjawab baik secara administrasi, perdata maupun pidana.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUang Mukaen_US
dc.subjectGanti Kerugianen_US
dc.subjectPutusan Pengadilanen_US
dc.titlePertimbangan Hakim dalam memutuskan Perkara Perdata Nomor 271/PDT.G/2021/PN Smn (Studi Putusan PN Sleman Nomor 271/PDT.G/2021/PN Smn)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20921025


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record