Pertimbangan Hakim dalam memutuskan Perkara Perdata Nomor 271/PDT.G/2021/PN Smn (Studi Putusan PN Sleman Nomor 271/PDT.G/2021/PN Smn)
Abstract
Penelitian ini berjudul pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara perdata nomor
271/Pdt.G/2021/PN.Smn, dengan rumusan masalah : apa yang dijadikan pertimbangan
Hakim dalam memutus perkara Nomor 271/Pdt.G/2021/PN Smn untuk membatalkan
Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah? Bagaimana tanggung
jawab PPAT terhadap pembuatan akta jual beli yang belum lunas? Bahwa Pada
kenyataannya, tidak jarang akta Perjanjian Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli itu
sendiri dibatalkan oleh Pengadilan. Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sleman
dengan Putusan Nomor 271/Pdt.G/2021/PN Smn, Majelis Hakim memutuskan
membatalkan PPJB sesuai akta notaris No. 2 tanggal 14-05-2018 Notaris Eduard
Ardyanto, SH. Majelis Hakim juga membatalkan akta jual beli yang dilakukan oleh
penjual dan pembeli di hadapan Notaris Sri Peny Nugrohowati, SH dengan
pertimbangan hukum bahwa akta jual beli Nomor 122/2018 merupakan akta yang tidak
sah secara hukum karena dibuat dan di bubuhi cap jempol oleh orang tidak cakap
hukum (di bawah pengampuan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan
mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 271/Pdt.G/2021/PN
Smn, serta untuk mengkaji dan menganalisis ketepatan putusan Hakim dalam memutus
perkara Nomor 271/Pdt.G/2021/PN Smn. Penelitian ini menggunakan penelitian
empiris yang didukung oleh data yang diambil dari pendekatan kasus (case
approach) dan data dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus (case approach). Penelitian
hukum ini bersifat kualitatif, metode pengumpulan data dengan field research dan
library search, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penetapan uang muka sebagai ganti rugi akibat dari dibatalkannya
perjanjian oleh pengadilan didasarkan oleh pertimbangan hakim bahwa tergugat tidak
beritikad baik untuk melaksanakan prestasinya yakni melunasi sisa pembayaran jual
beli tersebut namun justru secara melawan hukum menerbitkan sertipikat hak milik
tanpa sepengetahuan penggugat dengan menggunakan AJB yang tidak benar. Sehingga
pembatalan perjanjian oleh pengadilan dengan keputusan menetapkan uang muka yang
telah diberikan oleh tergugat kepada penggugat dijadikan sebagai ganti rugi bagi
penggugat sehingga uang muka tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh tergugat sudah
tepat. Tanggung jawab PPAT terhadap pembuatan AJB yang belum lunas menyalahi
ketentuan perundang-undangan sehingga pembuatan AJB adalah batal demi hukum
sehingga PPAT tersebut bertanggungjawab baik secara administrasi, perdata maupun
pidana.
Collections
- Master of Public Notary [135]