Show simple item record

dc.contributor.authorMurti, Aditya Khrisna
dc.date.accessioned2024-05-28T03:53:28Z
dc.date.available2024-05-28T03:53:28Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49628
dc.description.abstractMaraknya pembangunan usaha hotel di Kota Yogyakarta yang menggunakan air tanah yang tinggi menjadi salah satu penyebab tidak terpenuhinya hak atas air masyarakat Kota Yogyakarta dalam bentuk ketersediaan, kualitas dan kemudahan air tanah. Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran paling sedikit 10% dari pendapatan pajak air tanah untuk kegiatan konservasi air tanah. Permasalahan dalam penelitian ini, pertama, implementasi kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pemungutan pajak air tanah? kedua, bagaimana penganggaran pajak air tanah dari usaha hotel dalam pembiayaan konsevasi air tanah sebagai upaya pemenuhan hak atas air? Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta memiliki tujuh kewenangan dalam bentuk pembuatan peraturan perundang-undangan dibidang pajak daerah, identifikasi, penjaringan dan pendaftaran wajib pajak air tanah, penentuan besarnya pajak air tanah, penagihan pajak air tanah, penegakkan hukum terhadap pengawasan dan penjatuhan sanksi, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, dan pengalokasian anggaran. Kedua, dalam menjalankan kewenangan anggaran sebelum diterbitkan UU HKPD tidak adanya kewajiban pengalokasian anggaran konservasi air tanah secara spesifik dari penerimaan pajak air tanah dan setelah diterbitkannya UU HKPD dan Perda PDRD terdapat kewajiban pengalokasian anggaran konservasi air tanah. Sehingga, masih terdapat masyarakat Kota Yogyakarta belum terpenuhinya hak atas air. Maka saran penulis, pertama, usaha hotel perlu memasang water meter sebagai alat ukur menghitung pemungutan pajak air tanah, kedua, Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menambah alokasi anggaran untuk PDAM Tirtamarta guna menambah cakupan pelayanan distribusi air, serta, menambah sumur resapan di sekitar rumah warga terdampak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Atas Airen_US
dc.subjectKonservasi Air Tanahen_US
dc.subjectKota Yogyakartaen_US
dc.subjectPajak Air Tanahen_US
dc.subjectUsaha Hotelen_US
dc.titlePenerapan Regulasi Alokasi Pendapatan Pajak Air Tanah Dari Usaha Hotel Kota Yogyakarta Guna Konservasi Air Tanah untuk Pemenuhan Hak Atas Airen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410605


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record