dc.description.abstract | Maraknya pembangunan usaha hotel di Kota Yogyakarta yang menggunakan air
tanah yang tinggi menjadi salah satu penyebab tidak terpenuhinya hak atas air
masyarakat Kota Yogyakarta dalam bentuk ketersediaan, kualitas dan kemudahan
air tanah. Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Daerah
Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka
Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta berkewajiban untuk mengalokasikan
anggaran paling sedikit 10% dari pendapatan pajak air tanah untuk kegiatan
konservasi air tanah. Permasalahan dalam penelitian ini, pertama, implementasi
kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pemungutan pajak air tanah?
kedua, bagaimana penganggaran pajak air tanah dari usaha hotel dalam pembiayaan
konsevasi air tanah sebagai upaya pemenuhan hak atas air? Metode penelitian yang
digunakan yaitu yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang, pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama,
Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta memiliki tujuh kewenangan dalam bentuk
pembuatan peraturan perundang-undangan dibidang pajak daerah, identifikasi,
penjaringan dan pendaftaran wajib pajak air tanah, penentuan besarnya pajak air
tanah, penagihan pajak air tanah, penegakkan hukum terhadap pengawasan dan
penjatuhan sanksi, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, dan pengalokasian
anggaran. Kedua, dalam menjalankan kewenangan anggaran sebelum diterbitkan
UU HKPD tidak adanya kewajiban pengalokasian anggaran konservasi air tanah
secara spesifik dari penerimaan pajak air tanah dan setelah diterbitkannya UU
HKPD dan Perda PDRD terdapat kewajiban pengalokasian anggaran konservasi air
tanah. Sehingga, masih terdapat masyarakat Kota Yogyakarta belum terpenuhinya
hak atas air. Maka saran penulis, pertama, usaha hotel perlu memasang water meter
sebagai alat ukur menghitung pemungutan pajak air tanah, kedua, Pemerintah Kota
Yogyakarta perlu menambah alokasi anggaran untuk PDAM Tirtamarta guna
menambah cakupan pelayanan distribusi air, serta, menambah sumur resapan di
sekitar rumah warga terdampak. | en_US |