Penerapan Digital Forensik dalam Pembuktian Kasus Tindak Pidana Penipuan E-commerce di Kepolisian Resor Kulonprogo
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus tindak pidana penipuan yang
terjadi pada e-commerce namun pada proses pembuktian terkadang beberapa bukti
elektronik masih sukar untuk diterima dalam proses peradilan pidana, akan tetapi
dewasa ini sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya
seperti Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama,
Bagaimana Penerapan Forensik digital dalam Pembuktian Tindak Pidana
Penipuan E-Commerce di Kepolisian Resor Kulonprogo? Kedua, Apa Hambatan
Penerapan Forensik Digital dalam Pembuktian Kasus Tindak Pidana Penipuan E-
Commerce di Kepolisian Resor Kulonprogo?. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa kedudukan
forensik digital dalam pembuktian tindak pidana penipuan e-commerce adalah
sebagai alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 KUHAP, adapun terkait barang
bukti, bukan forensik digitalnya yang dijadikan barang bukti melainkan elemen-
elemen, benda,barang, atau perangkat-perangkat lunak maupun perangkat keras
yang dipakai dalam pengidentifikasian pada forensik digital tersebut. Meskipun
forensik digital tidak bisa dijadikan barang bukti namun bukti-bukti digital yang
diidentifikasi melalui forensik digital dapat dijadikan sebagai barang bukti di
Pengadilan. Saran yang dapat diajukan yaitu: Perlunya penambahan Pasal-Pasal
terkait ketentuan dokumen elektronik dalam KUHAP dan Perlunya peningkatan
kemampuan sumber daya manusia yang menjadi aparat penegak hukum terutama
dalam hal pemahaman terkait forensik digital.
Collections
- Law [2428]