dc.description.abstract | Penulisan ini mengkaji penerapan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap perpanjangan otomatis paket internet
tertentu secara sepihak oleh provider, dimana konsumen mengalami kerugian akibat tidak
dapat melakukan syarat dan ketentuan yang termuat dalam janji yang dinyatakan pada
etiket keterangan produk. Metode penelitian ini yaitu yuridis-empiris. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini
menggunakan data primer angket, data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan metode penelitian studi pustaka. Teknik
analisa bahan hukum menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa maka pelaku usaha provider Tri (3) dan
Indosat tidak menerapkan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha terkait
unsur etiket keterangan yang diatur pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, akibat syarat dan ketentuan yang termuat
dalam produk tidak dapat dilakukan konsumen untuk memberhentikan perpanjangan
otomatis. Perpanjangan otomatis paket internet tertentu yang dilakukan secara sepihak oleh
provider Tri (3) dan Indosat merupakan pelanggaran hukum dikarenakan perpanjangan
tersebut tidak atas persetujuan konsumen dan bertentangan dengan hak-hak konsumen serta
kewajiban pelaku usaha, sehingga pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian
yang dialami oleh konsumen. | en_US |