dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan unntuk mengetahui Implementasi Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Larangan Pemindahan Hak
Milik Atas Tanah yang di Peroleh dari Hasil Pelaksanaan Transmigrasi (Studi
Tanah Transmigrasi di Kabupaten Sorong) dan bagaimana penegakkan hukum dari
pemilik tanah transmigrasi di Kabupaten Sorong yang mengalihkan tanahnya
dengan masa kepemilikan dibawah 15 tahun. Metode pendekatan menggunakan
penelitian hukum sosiolofi empiris. Sumber data terdiri dari data primer yaitu data
dari lokasi penelitian dan data sekunder yaitu buku, dan bahan-bahan hukum
tertulis. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Data
kemudian dianalisis melalui analisis deskriptif kualiatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan
sehingga harus tinggal menetap di kawasan yang ditentukan sebagai kawasan
transmigrasi dan diselenggarakan oleh Pemerintah, namun tujuan meningkatkan
taraf hidup dan tinggal menetap tidak berjalan sebagaimana mestinya di Kabupaten
Sorong, tanah transmigrasi yang berikan kepada transmigran dialihkan kepada
orang lain sebelum lama waktu yang telah ditentukan yakni 15 tahun sejak
penempatan, jika melihat Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014
maka seharusnya hak atas tanah transmigrasi menjadi hapus dan kembali menjadi
milik negara, akan tetap peraturan tersebut tidak dapat diterapkan karena terdapt
kekosongan hukum dan adanya asas Non-Retroaktif yang berarti hukum tidak dapat
berlaku surut. Penegakkan hukum jika mengalihkan tanah transmigrasi dengan
masa kepemilikan dibawah 15 tahun maka diberikan teguran lisan dan tertulis,
pencabutan status sebagai transmigran, hak atas tanahnya menjadi hapus, dan
kembali menjadi milik negara. | en_US |