Show simple item record

dc.contributor.authorAndalas, Adithya Virio
dc.date.accessioned2024-05-28T03:05:51Z
dc.date.available2024-05-28T03:05:51Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49618
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan unntuk mengetahui Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Larangan Pemindahan Hak Milik Atas Tanah yang di Peroleh dari Hasil Pelaksanaan Transmigrasi (Studi Tanah Transmigrasi di Kabupaten Sorong) dan bagaimana penegakkan hukum dari pemilik tanah transmigrasi di Kabupaten Sorong yang mengalihkan tanahnya dengan masa kepemilikan dibawah 15 tahun. Metode pendekatan menggunakan penelitian hukum sosiolofi empiris. Sumber data terdiri dari data primer yaitu data dari lokasi penelitian dan data sekunder yaitu buku, dan bahan-bahan hukum tertulis. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Data kemudian dianalisis melalui analisis deskriptif kualiatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan sehingga harus tinggal menetap di kawasan yang ditentukan sebagai kawasan transmigrasi dan diselenggarakan oleh Pemerintah, namun tujuan meningkatkan taraf hidup dan tinggal menetap tidak berjalan sebagaimana mestinya di Kabupaten Sorong, tanah transmigrasi yang berikan kepada transmigran dialihkan kepada orang lain sebelum lama waktu yang telah ditentukan yakni 15 tahun sejak penempatan, jika melihat Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 maka seharusnya hak atas tanah transmigrasi menjadi hapus dan kembali menjadi milik negara, akan tetap peraturan tersebut tidak dapat diterapkan karena terdapt kekosongan hukum dan adanya asas Non-Retroaktif yang berarti hukum tidak dapat berlaku surut. Penegakkan hukum jika mengalihkan tanah transmigrasi dengan masa kepemilikan dibawah 15 tahun maka diberikan teguran lisan dan tertulis, pencabutan status sebagai transmigran, hak atas tanahnya menjadi hapus, dan kembali menjadi milik negara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTransmigrasien_US
dc.subjectPenegakkan Hukumen_US
dc.subjectPemindahan Haken_US
dc.titleImplementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Mengenai Larangan Pemindahan Hak Milik Atas Tanah yang di Peroleh dari Hasil Pelaksanaan Transmigrasi (Studi di Kabupaten Sorong)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410322


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record