dc.description.abstract | Pertanggungjawaban pidana merupakan aspek sentral dalam proses peradilan
karena putusan pemidanaan memiliki konsekuensi luas bagi pelaku tindak pidana
maupun masyarakat. Putusan pertanggungjawaban pidana yang tidak tepat dapat
menimbulkan reaksi kontroversial. Jika pemberian pertanggungjawaban dilakukan
dengan disparitas atau tidak sesuai aturan, akan memicu demoralisasi dan sikap
anti-rehabilitasi pada kalangan terpidana lain yang merasa hukumannya terlalu
berat dibandingkan terpidana kasus serupa. Hakim sebagai penegak hukum
dihadapkan pada tantangan memberikan putusan yang mengandung tujuan hukum,
yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, baik bagi terdakwa, korban, keluarga
korban, maupun masyarakat luas. Penerapan unsur-unsur tersebut secara
proporsional dalam pertimbangan hukum suatu putusan ditujukan untuk
menciptakan putusan berkualitas dan memenuhi harapan pencari keadilan. Namun,
penegakan hukum belum maksimal, seperti dalam perkara No.
104/Pid.Sus/2021/Pn.Btl. Dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut,
majelis hakim justru memberikan putusan di bawah minimum khusus kepada
terdakwa. Hal ini dilandasi pertimbangan hukum untuk mencapai tujuan hukum,
yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Meski demikian, di dalam putusan
tersebut terdapat pertimbangan hukum yang justru tumpang tindih dan tidak
memberikan kepastian hukum dalam memberikan pertimbangan mengenai
penentuan berat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, hal ini dikarenakan
pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh majelis hakim justru
mengesampingkan keadilan bagi korban anak, keluarga korban, saksi anak, dan
masyarakat, serta berpotensi memicu disparitas atas suatu perkara yang sama dan
dikhawatirkan justru menimbulkan sikap anti rehabilitasi bagi terdakwa lain yang
merasakan pertanggungjawabannya lebih berat dari yang seharusnya diterima bila
dibandingkan dengan terpidana lain yang sejenis dan sebanding, serta
mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penerapan hukum yang ada atau
dapat dikatakan hilangnya upaya edukasi (upaya preventif dengan kontrol sosial)
pada masyarakat. | en_US |