dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan International Atomic Energy
Agency (IAEA) atas persetujuan pembuangan limbah fukushima Jepang. Tujuan
dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah kebijakan atas persetujuan
pembuangan limbah fukushima oleh IAEA sudah sesuai dengan prinsip kehati-
hatian, dan apa implikasi hukum atas kebijakan IAEA terhadap Jepang dalam
pemberian izin pembuangan limbah fukushima tersebut. Metode penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang bertumpu pada
perundang-undangan yang berlaku serta berkaitan dengan pokok permasalahan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode perundang-
undangan, metode konseptual dan metode sosiologis. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui metode penelitian studi pustaka dan teknik analisis menggunakan
metode analisis deskriptif. Dengan metode tersebut penulis mendapat kesimpulan
dalam penelitian ini bahwa IAEA telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan
menerapkan 10 standar keamanan internasional yang telah tertuang dalam IAEA
Safety Standards for Protecting People and Environtment (SSG-39) dan
pengolahan limbah nuklir dengan metode Advanced Liquid Processing System
(ALPS). Selain itu, atas kebijakan IAEA apabila terdapat dampak serius terhadap
lingkungan, maka Tokyo Electric Power (TEPCO) dan Pemerintah Jepang wajib
bertanggungjawab. | en_US |