dc.description.abstract | Bank Syariah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat melalui pembiayaan
dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Permasalahan yang timbul
yaitu adanya benturan antara Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur
tentang jaminan konvesional dengan prinsip dari akad Syariah itu sendiri.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Peraturan Perundang-
undangan tentang Jaminan Konvensional yang digunakan pada Akad Murabahah
di dalam Hukum Islam dan untuk mengetahui keabsahan akad murabahah yang
menggunakan jaminan konvensional. Metode penelitian yang digunakan adalah
normatif, yakni penelitian yang memecahkan permasalahan hukum yang ada
dengan mengkaji bahan pustaka, Kitab Undang-Undang serta Peraturan
Pemerintah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang yang
mengatur tentang Jaminan Fidusia dan Undang-undang tentang Hak Tanggungan
atas tanah, kedudukannya adalah sebagai suatu peraturan perundang-undangan
atau aturan Hukum yang berlaku disuatu negara yang dibuat oleh pemerintah dan
bersifat mengikat. Keabsahan akad murabahah yang menggunakan jaminan
konvensional dianggap sebuah akad yang cacat. Sebab jaminan konvesional yang
digunakan pada akad murabahah. Pemerintah melalui Lembaga legislatif dan
Bank syariah diharapkan dapat melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap
Undang-Undang yang mengatur tentang jaminan berdasarkan pada syariat Islam
serta prinsip syariah. Selanjutnya Pemerintah dapat mempertegas dengan
membuat Undang-Undang khusus mengatur mengenai Jaminan Syariah. | en_US |