Show simple item record

dc.contributor.authorMa’ani, Safira Fitri
dc.date.accessioned2024-05-27T06:08:44Z
dc.date.available2024-05-27T06:08:44Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49598
dc.description.abstractNotaris sebagai salah satu kategori stakeholders atau pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam suatu perseroan dalam kewenangannya yaitu membuat akta-akta risalah Rapat Umum Pemegang Saham. Sering kali ketidakpatuhan perseroan membawa Notaris menjadi tergugat atau pun turut tergugat karena akta autentik yang dibuat Notaris menjadi salah satu alat bukti di persidangan pada perkara perbuatan melawan hukum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. Notaris hanya memiliki kewenangan sebatas membuat akta autentik dan memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak, tidak mempunyai kewenangan sampai dengan melihat bagaimana Good Corporate Governance tersebut dan karena hubungan dengan Notaris pun sebagai pejabat umum menjadi terganggu. Adapun permasalahan ini juga didukung dengan beberapa putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai penyimpangan prinsip- prinsip Good Corporate Governance dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham di perseroan yang telah diputus oleh hakim tidak sah. Sehingga penulis melakukan penelitian yang memiliki tujuan implementasi Good Corporate Governance melalui peran Notaris dalam penyuluhan hukum dan menganalisis bagaimana seharusnya peran Notaris dalam penyuluhan hukum yang merupakan salah satu kewenangan Notaris di dalam UUJN pada kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan studi kepustakaan/studi dokumen dengan mempergunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual Hasil dari pembahasan penelitian ini adalah Apabila dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebelumnya telah terjadi permasalahan internal perusahaan dan peran Notaris hadir di perusahaan tersebut sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta-akta risalah Rapat Umum Pemegang Saham. Walaupun tidak ada hubungan jabatannya apabila perusahaan dalam pengelolaan manajemen perusahaan yang buruk atau Bad Corporate Governance, Karena kewajiban Notaris memberikan penyuluhan hukum, Notaris secara tidak langsung dapat membantu perusahaan untuk Menerapkan Good Corporate Governance dalam hal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan membantu meminimalisir agar permasalahan yang sama berkurang di pengadilan negeri di Indonesia. Walaupun Notaris bersifat pasif karena jasanya membuat akta autentik baru ada jika diminta oleh masyarakat, namun ketika ada penghadap yang memberikan keterangan-keterangan untuk membuatkan akta-akta risalah Rapat Umum Pemegang Saham dan ada kecurigaan Notaris bahwa adanya ketidaksesuaian penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahuhn 2007 dan jika dilihat dari sudut pandang Good Corporate Governance yang baik juga melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Notaris wajib memberikan pengetahuannya dalam hukum. Adapun wewenang Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum kepada kliennya, dapat dibagi menjadi 2 (dua) kriteria yaitu penyuluhan hukum yang diikuti dengan pembuatan akta dan penyuluhan hukum tanpa diikuti dengan pembuatan akta.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyuluhan Hukumen_US
dc.subjectGood Corporate Governanceen_US
dc.subjectRapat Umum Pemegang Sahamen_US
dc.titleImplementasi Prinsip Good Corporate Governance melalui Peran Notaris dalam Melakukan Penyuluhan Hukum pada Aktivitas RUPSen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21921080


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record