Implementasi Prinsip Good Corporate Governance melalui Peran Notaris dalam Melakukan Penyuluhan Hukum pada Aktivitas RUPS
Abstract
Notaris sebagai salah satu kategori stakeholders atau pihak ketiga yang
memiliki kepentingan dalam suatu perseroan dalam kewenangannya yaitu membuat
akta-akta risalah Rapat Umum Pemegang Saham. Sering kali ketidakpatuhan
perseroan membawa Notaris menjadi tergugat atau pun turut tergugat karena akta
autentik yang dibuat Notaris menjadi salah satu alat bukti di persidangan pada
perkara perbuatan melawan hukum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham. Notaris hanya memiliki kewenangan sebatas membuat akta autentik dan
memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak, tidak mempunyai kewenangan
sampai dengan melihat bagaimana Good Corporate Governance tersebut dan
karena hubungan dengan Notaris pun sebagai pejabat umum menjadi terganggu.
Adapun permasalahan ini juga didukung dengan beberapa putusan pengadilan
negeri yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai penyimpangan prinsip-
prinsip Good Corporate Governance dalam penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham di perseroan yang telah diputus oleh hakim tidak sah. Sehingga
penulis melakukan penelitian yang memiliki tujuan implementasi Good Corporate
Governance melalui peran Notaris dalam penyuluhan hukum dan menganalisis
bagaimana seharusnya peran Notaris dalam penyuluhan hukum yang merupakan
salah satu kewenangan Notaris di dalam UUJN pada kegiatan Rapat Umum
Pemegang Saham. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan studi
kepustakaan/studi dokumen dengan mempergunakan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan konseptual
Hasil dari pembahasan penelitian ini adalah Apabila dalam
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebelumnya telah terjadi
permasalahan internal perusahaan dan peran Notaris hadir di perusahaan tersebut
sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta-akta risalah Rapat
Umum Pemegang Saham. Walaupun tidak ada hubungan jabatannya apabila
perusahaan dalam pengelolaan manajemen perusahaan yang buruk atau Bad
Corporate Governance, Karena kewajiban Notaris memberikan penyuluhan
hukum, Notaris secara tidak langsung dapat membantu perusahaan untuk
Menerapkan Good Corporate Governance dalam hal penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham dan membantu meminimalisir agar permasalahan yang
sama berkurang di pengadilan negeri di Indonesia. Walaupun Notaris bersifat pasif
karena jasanya membuat akta autentik baru ada jika diminta oleh masyarakat,
namun ketika ada penghadap yang memberikan keterangan-keterangan untuk
membuatkan akta-akta risalah Rapat Umum Pemegang Saham dan ada kecurigaan
Notaris bahwa adanya ketidaksesuaian penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahuhn 2007 dan jika
dilihat dari sudut pandang Good Corporate Governance yang baik juga melanggar
prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Notaris wajib memberikan
pengetahuannya dalam hukum. Adapun wewenang Notaris dalam memberikan
penyuluhan hukum kepada kliennya, dapat dibagi menjadi 2 (dua) kriteria yaitu
penyuluhan hukum yang diikuti dengan pembuatan akta dan penyuluhan hukum
tanpa diikuti dengan pembuatan akta.
Collections
- Master of Public Notary [135]