Show simple item record

dc.contributor.authorArdhany, Yustika
dc.date.accessioned2024-05-27T06:04:35Z
dc.date.available2024-05-27T06:04:35Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49597
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak lanjut Putusan MK No. 91/PUU- XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dilakukan oleh presiden. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, mengapa opsi penetapan Perppu dipilih sebagai tindak lanjut dari Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020? Kedua, bagaimana implikasi yuridis setelah Perppu CK disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023? Ketiga, bagaimana konsep tindak lanjut Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 oleh presiden? Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis-normatif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan yaitu 1) alasan penetapan Perppu dipilih sebagai tindak lanjut dari Putusan MK No. 91/PUU- XVIII/2020 pada dasarnya dilandasi oleh kondisi perekonomian di Indonesia. Namun, kondisi perekonomian saat itu tidak menunjukkan adanya kemendesakan atau kegentingan yang memaksa hingga diperlukan adanya produk hukum dalam bentuk Perppu. 2) implikasi yuridis setelah Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat dilihat dari sisi perubahan minor dan perubahan mayor; 3) Konsep tindak lanjut Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 oleh Presiden yang diusulkan oleh penulis yaitu: Pertama, mencantumkan perbaikan UU CK menggunakan metode omnibus dalam dokumen perencanaan dan melakukan tahapan review peraturan perundang-undangan dengan melihat dari praktek Negara Vietnam. Kedua, mengimplementasikan prinsip meaningful participation dengan menggunakan konsep per kluster. Ketiga, presiden mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat, lembaga swadaya masyarat, hingga stakeholders selaku kelompok yang nantinya akan menjalankan UU Cipta Kerja.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUU Cipta Kerjaen_US
dc.subjectTindak Lanjuten_US
dc.subjectPresidenen_US
dc.subjectPERPPUen_US
dc.titleTindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/puu-xviii/2020 Tentang Pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Oleh Presidenen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912092


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record