dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak lanjut Putusan MK No. 91/PUU-
XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja yang telah dilakukan oleh presiden. Rumusan masalah dalam penelitian
ini yaitu pertama, mengapa opsi penetapan Perppu dipilih sebagai tindak lanjut
dari Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020? Kedua, bagaimana implikasi yuridis
setelah Perppu CK disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023? Ketiga, bagaimana
konsep tindak lanjut Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 oleh presiden? Metode
penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis-normatif, menggunakan bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier dengan pendekatan perundang-undangan,
komparatif, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan yaitu 1) alasan
penetapan Perppu dipilih sebagai tindak lanjut dari Putusan MK No. 91/PUU-
XVIII/2020 pada dasarnya dilandasi oleh kondisi perekonomian di Indonesia.
Namun, kondisi perekonomian saat itu tidak menunjukkan adanya kemendesakan
atau kegentingan yang memaksa hingga diperlukan adanya produk hukum dalam
bentuk Perppu. 2) implikasi yuridis setelah Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja dapat dilihat dari sisi perubahan minor dan perubahan mayor; 3) Konsep
tindak lanjut Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 oleh Presiden yang diusulkan
oleh penulis yaitu: Pertama, mencantumkan perbaikan UU CK menggunakan
metode omnibus dalam dokumen perencanaan dan melakukan tahapan review
peraturan perundang-undangan dengan melihat dari praktek Negara Vietnam.
Kedua, mengimplementasikan prinsip meaningful participation dengan
menggunakan konsep per kluster. Ketiga, presiden mengadakan pertemuan dengan
perwakilan masyarakat, lembaga swadaya masyarat, hingga stakeholders selaku
kelompok yang nantinya akan menjalankan UU Cipta Kerja. | en_US |