Show simple item record

dc.contributor.authorFadli, Irianda
dc.date.accessioned2024-05-27T05:38:30Z
dc.date.available2024-05-27T05:38:30Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49596
dc.description.abstractBerlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang melahirkan dampat positif yaitu terbentuknya Peradilan Profesi Notaris yang dijalankan oleh Majelis Pengawas Notaris yang berjenjang sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Majelis Pengawas Notaris dapat disebut sebagai Peradilan Profesi Notaris, karena pada prinsipnya Majelis Pengawas Notaris mempunyai lingkup kewenangan yaitu untuk menyelenggarakan sidang, pemeriksaan, dan pengambilan keputusan serta penjatuhan sanksi disiplinair terhadap seorang Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap UUJN dan Kode Etik Notaris. Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan, penulis tertarik melakukan kajian mengenai Analisis Yuridis Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Jabatan. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini memiliki dua tujuan yaitu: Mengkaji dan menganalisis Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dalam Jabatan. Mengkaji dan menganalisis Akibat Hukum Sanksi Yang Dijatuhkan Oleh Mejelis Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dalam Jabatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu sebuah studi dengan mempelajari secara Yuridis Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Jabatan. Berdasarkan sifatnya, penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan data-data yang diteliti mengenai permasalahan yang penulis angkat agar dapat memperkuat teori-teori yang telah ada. Hasil penelitian, pertama, penjatuhan sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau terhadap Notaris Neni Sanitra berupa pemberhentian dengan tidak hormat, hal tersebut dilakukan melalui sidang, pemeriksaan, dan pengambilan keputusan oleh Majelis Pengawas Notaris Riau berdasarkan bukti-bukti yang ada, di mana pada tanggal 02 April 2023 Kementrian Hukum dan Ham telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap Notaris Neni Sanitra. Kedua, Akibat hukum sanksi terhadap notaris Neni Sanitra yang terlibat dalam tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana dan tidak berwenang untuk membuat akta otentik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenjatuhan Sanksien_US
dc.subjectMajelis Pengawas Notarisen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana dalam Jabatanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20921021


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record