Analisis Yuridis Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana dalam Jabatan
Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang melahirkan
dampat positif yaitu terbentuknya Peradilan Profesi Notaris yang dijalankan oleh
Majelis Pengawas Notaris yang berjenjang sesuai dengan tugas dan wewenang
masing-masing. Majelis Pengawas Notaris dapat disebut sebagai Peradilan Profesi
Notaris, karena pada prinsipnya Majelis Pengawas Notaris mempunyai lingkup
kewenangan yaitu untuk menyelenggarakan sidang, pemeriksaan, dan pengambilan
keputusan serta penjatuhan sanksi disiplinair terhadap seorang Notaris yang
melakukan pelanggaran terhadap UUJN dan Kode Etik Notaris. Berdasarkan hal-hal
yang telah dijelaskan, penulis tertarik melakukan kajian mengenai Analisis Yuridis
Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris
Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Jabatan.
Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini memiliki dua tujuan yaitu:
Mengkaji dan menganalisis Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Notaris
Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dalam
Jabatan. Mengkaji dan menganalisis Akibat Hukum Sanksi Yang Dijatuhkan Oleh
Mejelis Pengawas Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Terbukti Melakukan
Tindak Pidana Dalam Jabatan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu sebuah
studi dengan mempelajari secara Yuridis Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas
Notaris Wilayah Riau Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam
Jabatan. Berdasarkan sifatnya, penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan
data-data yang diteliti mengenai permasalahan yang penulis angkat agar dapat
memperkuat teori-teori yang telah ada.
Hasil penelitian, pertama, penjatuhan sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris
Wilayah Riau terhadap Notaris Neni Sanitra berupa pemberhentian dengan tidak
hormat, hal tersebut dilakukan melalui sidang, pemeriksaan, dan pengambilan
keputusan oleh Majelis Pengawas Notaris Riau berdasarkan bukti-bukti yang ada, di
mana pada tanggal 02 April 2023 Kementrian Hukum dan Ham telah mengeluarkan
Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap Notaris Neni
Sanitra. Kedua, Akibat hukum sanksi terhadap notaris Neni Sanitra yang terlibat
dalam tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana dan tidak berwenang untuk
membuat akta otentik.
Collections
- Master of Public Notary [138]