Penerapan Pojk Nomor 71/pojk.05/2016 Terhadap Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama
Abstract
Keadaan dari insolvensi perusahaan asuransi dimaknai sebagai insolvensi secara
finansial. Kondisi finansial perusahaan asuransi terkait erat dengan kesehatan
perusahaan dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang
polis dalam usaha bersama. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh dua hal.
Pertama, mengkaji penerapan POJK Nomor 71/POJK.05/2016 terhadap
perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum usaha bersama. Kedua,
menganalisis kedudukan dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan BPA
dalam mengatasi persoalan penyehatan kembali keuangan AJB Bumiputera 1912.
Jenis penelitian merupakan jenis penelitian hukum Normatif dengan pendekatan
Peraturan Perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, penerapan POJK harus lebih
diperhatikan untuk memastikan bahwa solvabilitasnya ditingkatkan secara
signifikan agar perusahaan dapat mengatasi kesulitan keuangan yang sedang
dialaminya dan menjaga kelangsungan operasionalnya dengan lebih baik. Kedua,
perusahaan dengan bentuk usaha bersama dan kedudukan Direksi, Dewan
Komisaris khususnya BPA belum secara khusus dan tegas diatur dalam undang-
undang. Akan tetapi terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang
perusahaan asuransi berbentuk Usaha Bersama yang membahas terkait dengan hal
tersebut dan memberikan pengaruh terhadap kedudukan organ perusahaan.
Rekomendasi dalam penelitian pertama, perusahaan harus memperhatikan tingkat
solvabilitas dan memperhitungkan risiko dan manfaat yang akan diterima oleh
pemegang polis atau tertanggung untuk memastikan tidak terjadinya kegagalan
perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Kedua,
kedudukan Direksi, Dewan Komisaris dan BPA harus diatur secara tegas dalam
peraturan perundang-undangan Asuransi khususnya pada BPA.
Collections
- Master of Public Notary [138]