Show simple item record

dc.contributor.authorJuneris, Yunandi
dc.date.accessioned2024-05-27T03:52:27Z
dc.date.available2024-05-27T03:52:27Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49571
dc.description.abstractMuncul kegiatan baru dalam pasar modal yang dikenal Securities Crowdfunding, Securities Crowdfunding bisa dikatakan mini IPO dikarenakan adanya Penawaran efek pertama kali, Prinsip Keterbukaan merupakan hal terpenting dan suatu prinsip yang wajib yang seharusnya berlaku secara universal dalam pasar modal, permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah terdapat ketidakpastian hukum mengenai prinsip keterbukaan di dalam Peraturan SCF. Skripsi ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai Kepastian Hukum Prinsip Keterbukaan dalam Penentuan Harga Saham Securities Crowdfunding, Rumusan dalam penelitian ini adalah untuk menjawab bagaimana kepastian hukum prinsip keterbukaan dalam POJK SCF dan juga bagaimana penentuan harga saham dalam pasar primer SCF. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Ketidakpastian yang terdapat dalam kegiatan Securities Crowdfunding terlihat dalam POJK SCF, dikarenakan tidak adanya klausula Prospektus sebagai bentuk Prinsip Keterbukaan dalam POJK SCF dan kewajiban penerbit selaku emiten untuk membuat Prospektus tentu bertentangan dengan Pasal 71 Undang-Undang Pasar Modal, demi tercapainya Kepastian Hukum dalam pelaksanaan Securities Crowdfunding di indonesia maka OJK menetapkan POJK SCF. Prinsip Keterbukaan sebagai jiwa yang terkandung di UUPM sebagai dasar hukum peraturan a quo seharusnya juga terkandung dalam POJK SCF. Hasil penelitian ini adalah masih tidak ditemukan nya Kepastian Hukum terkait bentuk Prinsip Keterbukaan dalam perubahan yang terjadi pada POJK SCF, serta terdapat korelasi antara Teori Pasar Efisien dan Prinsip Keterbukaan terkait penentuan Harga Saham dalam Pasar Primer, maka dari itu diperlukan suatu peraturan yang mengatur Prinsip Keterbukaan secara khusus tentang kegiatan SCF karena dalam pasar modal seluruh informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan akan menentukan harga saham yang rasional, sehingga pemodal dapat mempercayai bahwa harga tersebut adalah harga saham yang adil.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPasar Modalen_US
dc.subjectLayanan Urun Danaen_US
dc.subjectPrinsip Keterbukaanen_US
dc.titleKepastian Hukum Prinsip Keterbukaan dalam Penentuan Harga Saham Pasar Primer Securities Crowdfundingen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410710


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record