dc.description.abstract | Muncul kegiatan baru dalam pasar modal yang dikenal Securities Crowdfunding, Securities
Crowdfunding bisa dikatakan mini IPO dikarenakan adanya Penawaran efek pertama kali,
Prinsip Keterbukaan merupakan hal terpenting dan suatu prinsip yang wajib yang
seharusnya berlaku secara universal dalam pasar modal, permasalahan yang muncul dalam
penelitian ini adalah terdapat ketidakpastian hukum mengenai prinsip keterbukaan di dalam
Peraturan SCF. Skripsi ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai
Kepastian Hukum Prinsip Keterbukaan dalam Penentuan Harga Saham Securities
Crowdfunding, Rumusan dalam penelitian ini adalah untuk menjawab bagaimana
kepastian hukum prinsip keterbukaan dalam POJK SCF dan juga bagaimana penentuan
harga saham dalam pasar primer SCF. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Ketidakpastian yang terdapat
dalam kegiatan Securities Crowdfunding terlihat dalam POJK SCF, dikarenakan tidak
adanya klausula Prospektus sebagai bentuk Prinsip Keterbukaan dalam POJK SCF dan
kewajiban penerbit selaku emiten untuk membuat Prospektus tentu bertentangan dengan
Pasal 71 Undang-Undang Pasar Modal, demi tercapainya Kepastian Hukum dalam
pelaksanaan Securities Crowdfunding di indonesia maka OJK menetapkan POJK SCF.
Prinsip Keterbukaan sebagai jiwa yang terkandung di UUPM sebagai dasar hukum
peraturan a quo seharusnya juga terkandung dalam POJK SCF. Hasil penelitian ini adalah
masih tidak ditemukan nya Kepastian Hukum terkait bentuk Prinsip Keterbukaan dalam
perubahan yang terjadi pada POJK SCF, serta terdapat korelasi antara Teori Pasar Efisien
dan Prinsip Keterbukaan terkait penentuan Harga Saham dalam Pasar Primer, maka dari
itu diperlukan suatu peraturan yang mengatur Prinsip Keterbukaan secara khusus tentang
kegiatan SCF karena dalam pasar modal seluruh informasi yang relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan akan menentukan harga saham yang rasional, sehingga pemodal
dapat mempercayai bahwa harga tersebut adalah harga saham yang adil. | en_US |