Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Pemenuhan Hak Atas Informasi Halal Pada Produk Kosmetik Impor dalam Jual Beli Online di Aplikasi Shopee
Abstract
Penelitian ini fokus pada ketidakjelasan informasi halal pada kosmetik impor
yang dijual di aplikasi Shopee, yang menyebabkan kekhawatiran terhadap
perlindungan konsumen muslim. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah
bagaimana perlindungan konsumen muslim terhadap pemenuhan hak atas
informasi halal dalam penjualan kosmetik impor yang dijual di aplikasi Shopee
dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik impor tanpa
label halal yang dijual di aplikasi Shopee. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus dan konseptual. Sumber data dalam penelitian ini adalah data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Pengumpulan data penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, kemudian data
dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perlindungan konsumen muslim terhadap informasi halal
kosmetik impor yang dijual di aplikasi Shopee belum sepenuhnya sesuai dengan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Jaminan Produk
Halal, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tanggung jawab
pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik impor tanpa label halal yang dijual di
aplikasi Shopee yang menyebabkan kerugian bagi konsumen, terutama konsumen
muslim merupakan tanggung jawab mutlak sehingga apabila konsumen
mengalami kerugian akibat menggunakan atau mengkonsumsi kosmetik impor,
maka pelaku usaha wajib mengganti kerugian tersebut.
Collections
- Law [2504]