Tanggung Jawab Influencer Atas Produk Kosmetik yang dipromosikan melalui Media Sosial yang merugikan Konsumen
Abstract
Terkadang praktik endorsement yang dilakukan oleh para influencer dapat menyebabkan
kerugian pada konsumen jika tidak dilakukan dengan benar. Lantas bagaimana hubungan
hukum antara influencer dengan pelaku usaha produk kosmetik serta bagaimana
pertanggungjawaban influencer atas kerugian konsumen akibat menggunakan produk
kosmetik yang dipromosikan melalui media sosial. Tujuan penelitian ini untuk
menganalisis serta menguraikan hubungan hukum antara influencer dengan pelaku usaha
produk kosmetik, serta pertanggungjawaban influencer atas kerugian konsumen akibat
menggunakan produk kosmetik yang dipromosikan melalui media sosial. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena objek penelitian
ini berupa norma hukum. Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah studi
pustaka yang dilakukan analisis data secara deskriptif-kualitatif. Pendekatan yang
diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan hukum
influencer dengan pelaku usaha yang merupakan perjanjian obligatoir yang mana
perjanjian endorsement ini termasuk perjanjian kerjasama karena melibatkan kerjasama
antara dua pihak atau lebih untuk tujuan promosi atau pemasaran. Perjanjian kerjasama
antara pelaku usaha dengan influencer ini termasuk kategori perjanjian tidak bernama
(innominaat) karena tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata. Selanjutnya seorang
endorser yang mempromosikan produk dan menyebabkan kerugian materiil dan imateriil
dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar undang-undang. Jika
terbukti bersalah, ia menanggung tanggung jawab secara renteng dengan pelaku usaha.
Namun, tanggung jawab utama yang berhubungan dengan kandungan dari produk tersebut
tetap berada pada pelaku usaha. Sehingga bagi influencer dalam menerima tawaran
endorsement diperlukan unsur kehati-hatian dalam melakukan hal tersebut sehingga
mereka tidak akan dikenakan pertanggungjawaban.
Collections
- Law [2428]