Penerapan Pidana Kumulatif Berupa Penjara dan Denda Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Kdl)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui ketepatan pertimbangan dan pidana yang diberikan
terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 1/Pid.Sus-
Anak/2023/PN Kdl yang menyatakan terdakwa telah dewasa, sehingga dianggap mampu
untuk dijatuhi pidana kumulatif berupa penjara dan denda. Rumusan Masalah yang
diajukan yaitu: Mengapa hakim dalam Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kdl
menyatakan terdakwa/anak sudah dewasa?; Bagaimana ketepatan hukuman kumulatif
berupa pidana penjara dan denda subsidair kurungan yang dijatuhkan Hakim kepada
Terdakwa/Anak FAD?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif.
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data
berupa studi kepustakaan dan studi putusan pengadilan, kemudian diolah dan
hasilnya disajikan dalam bentuk uraian. Analisis dilakukan dengan pendekatan
putusan pengadilan, komparatif, dan konseptual. Hasil studi ini menunjukkkan
bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kdl
kurang tepat menyatakan terdakwa sudah dewasa. Status terdakwa yang merupakan
residivis dan usianya sudah lebih dari 18 (delapan belas) tahun saat sidang tidak bisa
menjadi dasar seseorang diubah statusnya dari anak menjadi dewasa. Ketidaktepatan ini
berpengaruh dengan pidana kumulatif yang dijatuhkan kepadanya yaitu penjara dan denda.
Dalam peradilan pidana anak pidana denda dalam pidana kumulatif seperti itu diganti
dengan pelatihan kerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan dan amar
putusan dalam Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kdl kurang tepat.
Collections
- Law [2504]