Pelaksanaan Diversi Perkara Anak yang berkonflik dengan Hukum di Pengadilan Negeri Temanggung
Abstract
Pelaksanaan diversi perkara anak berkonflik dengan hukum yang dilakukan oleh
hakim anak Pengadilan Negeri Temanggung yang menjalin kordinasi dengan instansi
terkait dalam menyelesaiakan perkara yang berkaitan dengan anak sebagai pelaku dan
korban. Studi ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan diversi perkara anak berkonflik
dengan hukum dan menganalisa hambatan dalam penerapan diversi perkara anak
berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Temanggung.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data penelitian yang dilakukan
melalui pendekatan sosiologis. Penelitian ini menganalisis isu hukum dengan cara
memadukan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Hakim Anak, yaitu
Sularko, S.H., dan data sekunder yang terdiri dari atas bahan hukum primer yaitu Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bahan hukum
sekunder berupa kepustakaan hukum yang terkait dengan diversi dan teori efektivtas
hukum untuk mendapatkan kenyataan dilapangan serta mencari literatur terkait
pelaksanaan diversi perkara anak berkonflik dengan hukum
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan diversi perkara anak berkonflik
dengan hukum di Pengadilan Negeri Temanggung sudah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradila Pidana Anak. Hakim sebagai aparat
penegak hukum sudah semaksimal mungkin mengupayakan diversi baik terhadap pelaku
dan korban guna kepentingan terbaik untuk pelaku di masa depan dan korban mendapatkan
hak-haknya berdasarkan keadilan. Selain itu, hambatan penerapan diversi perkara anak
berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Temanggung karena beberapa faktor, yaitu
faktor hukum yang dalam praktiknya tidak imperative saat upaya diversi, faktor penegak
hukum dimana hakim hanya mendapatkan sisa dari upaya diversi setelah dilaksanakan di
kepolisian dan kejaksaan, faktor sarana dan fasilitas pendukung yang belum memadai
untuk berkomunikasi dengan pelaku dan korban, faktor masyarakat yang sulit diberikan
pengertian berkenaan dengan diversi dan faktor kebudayaan yang menjadi kebiasaan di
masyarakat bahwa keadilan berorientasi dengan tuntutan ganti rugi yang tinggi sehingga
membebani pelaku.
Collections
- Law [2428]