dc.description.abstract | Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dalam
menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Presiden dan Kementerian Negara
sebagaimana diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. Namun, dalam
perkembangannya Presiden juga dibantu oleh lembaga negara yang tidak diatur di
dalam UUD NRI Tahun 1945, salah satunya adalah Staf Khusus Presiden. Staf
Khusus Presiden diatur melalui Peraturan Presiden. Peran dan kedudukan serta
tugas Staf Khusus Presiden tidak disebutkan di dalam regulasi. Penelitian ini
mengangkat permasalahan terkait peran dan kedudukan Staf Khusus Presiden
dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan serta konsep penataan Staf
Khusus Presiden kedepan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan peraturan perundang – undangan dan konseptual dengan teknik
teknik pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian
menyatakan bahwa evaluasi terhadap Staf Khusus Presiden yaitu terkait regulasi,
bidang – bidang Staf Khusus Presiden yang tumpang tindih dengan Kementerian
Negara dan LPNK, pertanggungjawaban Staf Khusus Presiden yang terbagi kepada
Sekretaris Kabinet dan Presiden, dan SDM Staf Khusus Presiden yang tidak
memiliki kualifikasi sehingga bergantung pada pertimbangan politik Presiden.
Namun, Staf Khusus Presiden tetap dipertahankan eksistensinya dengan melakukan
penataan regulasi, tugas yang terbatas pada isu strategis, pertanggungjawaban Staf
Khusus Presiden tidak terbagi, dan kualifikasi Staf Khusus Presiden yang
menjadikan keahlian dan pengalaman sebagai tolak ukur. | en_US |