dc.description.abstract | Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditor
terhadap jaminan hak tanggungan yang oleh pengadilan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
kreditor atas jaminan hak tanggungan yang dinyatakan oleh pengadilan tidak
mempunyai kekuatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder serta pendekatan
peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian perlindungan hukum bagi kreditor terhadap jaminan hak
tanggungan yang oleh pengadilan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
yaitu mengembalikan pada jaminan umum sebagaimana Pasal 1131 KUH Perdata.
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor adalah apabila debitor
wanprestasi dapat mengajukan gugatan perdata terhadap harta kekayaan lain milik
debitor dan dapat melakukan langkah hukum tambahan yaitu permohonan sita
jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR.
Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah prinsip 5C perlu dilakukan
bank untuk menganalisa sebelum memberikan kredit kepada nasabahnya. Badan
Pertanahan Nasional sebaiknya lebih teliti, cermat, dan seksama dalam melakukan
administrasi hak atas tanah. | en_US |