dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji tentang "Implikasi Putusan WTO tentang Kebijakan
Larangan Ekspor Bijih Nikel Terhadap Hilirisasi Industri Bijih Nikel,"
menganalisis dampak larangan ekspor bijih nikel Indonesia dan keputusan WTO
terhadap industri hilir. Penelitian hukum normatif dikarenakan Penulis
mengunakan bahan-bahan hukum primer dan sekunder sebagai data untuk
menganalisis kasus dalam Menyusun skripsi ini. Pendekatan penelitian yang
digunakan adalah pendekatan peraturan perundangan-undangan (Statute
approach), yaitu dengan menelaah dan mempelajari peraturan perundang-
undangan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti.
Adapaun fokus penelitian yang dikaji dalam penelitian ini adalah implikasi putusan
WTO tentang kebijakan larangan ekspor bijih nikel terhadap hilirisasi indsutri bijih
Nikel. (1) Bagaimana konsekuensi yuridis putusan WTO dalam kasus kebijakan
larangan ekspor bijih nikel terhadap hilirisasi, (2) Bagaimana konsekuensi putusan
WTO terhadap hilirisasi industri bijih nikel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
(1) Implikasi dari putusan WTO terhadap hilirisasi industri bijih nikel adalah
Indonesia harus meninjau ulang kebijakannya dan mematuhi kewajiban
perdagangan internasional. (2) Putusan ini juga menimbulkan ketidakpastian
investasi yang dapat menghambat investasi asing langsung. Namun, ada peluang
bagi Indonesia untuk memposisikan kembali dirinya sebagai pemain utama di pasar
nikel global dengan mengatasi tantangan daya saing dan menjadikan industri bijih
nikel sebagai sumber produk olahan yang andal dan berkelanjutan. | en_US |