dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul. Keabsahan Perjanjian Jual Beli atas Tanah yang
Mengandung Unsur Cacat Kehendak. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimanakah keabsahan jual beli atas tanah yang mengandung
unsur cacat kehendak. Rumusan masalah yang diajukan yaitu, bagaimana
keabsahan jual beli atas tanah yang mengandung unsur cacat kehendak.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, pendekatan yang dilakukan
dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan
konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah sumber data primer berupa bahan yang memiliki kekuatan
hukum mengikat secara yuridis atau disebut undang-undang dan sumber data
sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa jual beli tanah yang
Sertifikat Hak Milik diperoleh dari unsur penipuan dalam perkara di tingkat
Kasasi Nomor 3020 K/Pdt/2015 adalah perjanjian jual beli yang melanggar
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syarat sah jual beli,
dan Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan
penipuan menjadi satu alasan untuk membatalkan perjanjian. Berdasarkan
perkara yang terjadi dalam tingkat Kasasi Nomor 3020 K/Pdt/2015 perjanjian
jual beli antara Hery Kusnandar dan Muhammad Andi Arslan, S.E. terbukti
terdapat unsur penipuan sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena
cacat kehendak. | en_US |