Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Mental dalam Lingkungan Kerja Sebagai Upaya Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja
Abstract
Penelitian yang dilakukan oleh penulis, yakni mengenai bentuk perlindungan
hukum yang diberikan oleh pemerintah bagi penyandang disabilitas mental dalam
lingkungan kerja sebagai upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah: Pertama, bentuk perlindungan
hukum bagi pekerja penyandang disabilitas mental dalam lingkungan kerja.
Kedua, Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami Zaky Yamani oleh Pikiran
Rakyat Media Network ditinjau secara normatif dengan melihat hukum positif di
Indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif, dengan
metode pendekatan yaitu perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui studi
kepustakaan, yang kemudian dianaisis dengan analisis deksripstif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: Pertama,bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi
pekerja penyandang disabilitas mental dalam lingkungan bersifat preventif pada
masa kerja bertujuan untuk melindungi agar pekerja tidak di PHK dengan alasan
gangguan kesehatan mental yang terdiri dari Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Aih Daya, Waktu Kerja dan
Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kedua, pada saat kasus PHK yang dialami Zaky Yamani peraturan perundangundangan memang belum melindungi terkait dengan penyandang disabilitas
mental akibat pekerjaan. Namun, secara normatif dalam perkembangannya
Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Penyakit Akibat Kerja yang memasukan penyakit mental pada klasifikasi jenis II
berdasarkan sistem target organ.
Collections
- Law [3442]
