Penegakan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa Berkaitan dengan Penggunaan Tanah Desa Untuk Tempat Tinggal di Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam studi ini berdasarkan terdapatnya masalah yang
terjadi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani dimana terdapat
pemanfaatan TKD yang didirikan hunian tempat tinggal padahal jelas semua
perizinan dan larangan mengenai pemanfaatan TKD sudah diatur dalam Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan
Tanah Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan atas
pemanfaatan tanah desa berkaitan dengan penggunaan tanah desa untuk tempat
tinggal di Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman dan
mengetahui penegakan sanksi terhadap pemanfaatan tanah desa untuk tempat
tinggal di Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis
sosiologis. Data penelitian ini adalah data primer yang diperoleh langsung dari
subjek penelitian dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang berupa
buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang berhubungan dengan
permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian ini yakni pengawasan pemanfaatan
tanah desa untuk tempat tinggal di TKD Wedomartani dilakukan secara langsung
oleh perangkat kalurahan dan tidak langsung oleh Kasultanan dan penegakan sanksi
diberikan Satpol PP karena pemanfaatan tanah desa Wedomartani untuk tempat
tinggal menjadi larangan di Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 34 Tahun 2017.
Collections
- Law [2428]