dc.description.abstract | Fokus penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu kasus yang terjadi atas perilaku
agen asuransi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) dengan tertanggung
sebagai pihak korban PMH pemalsuan polis asuransi dan akan bertujuan
menjawab masalah : Pertama, bentuk perlindungan hukum bagi tertanggung atas
tindakan agen yang melanggar asas itikad baik. Kedua, tanggung jawab hukum
pihak penanggung atas kerugian akibat perbuatan agen yang melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif, dengan metode
pendekatan yaitu perundang-undangan dan studi kasus. Bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan secara studi kepustakaan dengan
menelaah dan mempelajari perundang-undangan. Kesimpulan dari hasil penelitian
menunjukkan : Pertama, perlindungan hukum bagi tertanggung sejatinya telah
diatur Pasal 16 Ayat 3 POJK No. 69/POJK.05/2016, Pasal 29 POJK No. 1/POJK.07/2013 dan Pasal 28 ayat 7 UU No. 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian yang dalam pasal tersebut melindungi tertanggung sebagai pihak
yang lemah dan berhak untuk dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak
penanggung dan agen. Kedua, tanggung jawab hukum penanggung yakni wajib
mengganti kerugian dan tunduk dan patuh pada proses hukum sebagaimana
Putusan Nomor : 101/PDT/2023/PT MND dan 92/PDT/2023/PT MND dan Pasal
1367 Ayat 1 dan 2 KUHPerdata. | en_US |