dc.description.abstract | Pemanfaatan teknologi informasi oleh pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 65 tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Peraturan ini menegaskan
bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk bekerja sama dalam
pengembangan teknologi guna meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah,
khususnya dalam manajemen keuangan atau kas daerah. Tujuan utamanya adalah
memberikan informasi keuangan daerah kepada masyarakat melalui layanan publik guna
menciptakan tingkat transparansi yang tinggi, dengan memanfaatkan serta mengembangkan
teknologi informasi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk implementasi penerapan Sistem
Informasi Daerah (SIMDA) Keuangan sebagai suatu sistem informasi akuntansi daerah yang
dapat membantu dalam pelaksanaan tugas pelaporan dan pengelolaan keuangan daerah dan
efektivitas dalam pembuatan anggaran suatu kegiatan di Dinas Perhubungan Xxx. Penelitian
ini menggunakan data premier dan sekunder. Teknik pengumpulan data penelitian ini
wawancara, studi Pustaka, observasi, dan dokumentasi. Dan di analisis menggunakan teknik
analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian
implementasi penerapan Sistem Informasi Daerah (SIMDA) di Dinas Perhubungan Xxx
sudah sangat membantu, begitu juga dengan efektivitas nya penggunaan Sistem Informasi
Daerah (SIMDA) dalam pembuatan anggaran sangat membantu. Akan tetapi masih terdapat
kendala yang dihadapi dan masih harus diperbaiki. | en_US |