Show simple item record

dc.contributor.authorQadri, Afdal Lailatul
dc.date.accessioned2024-05-14T02:20:43Z
dc.date.available2024-05-14T02:20:43Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49197
dc.description.abstractAnak yang lahir sebelum pernikahan dan anak yang lahir kurang dari enam bulan setelah pernikahan kedua orang tuanya, menurut kesepakatan seluruh mazhab fiqih, anak tersebut tidak dapat di nasabkan kepada ayahnya, namun dalam implementasinya terdapat perbedaan dalam penetapan Majelis Hakim pada penetapan nomor 459/Pdt.P/2022/PA.Bpp dari Pengadilan Agama Balikpapan, yang menetapkan sebagai anak dari ibunya, penetapan Nomor 623/Pdt.P/2022/PA.Js dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menetapkan sebagai anak biologis, 17/Pdt.P/2022/PA.Blcn dari Pengadilan Agama Batu Licin, yang menetapkan sebagai anak kandung dan penetapan nomor 192/Pdt.P/2023/PA.Kdr dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri yang menetapkan sebagai anak sah. Perbedaan tersebut mendorong peneliti untuk mengkaji lebih lanjut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi disparitas penetapan tersebut yang kemudian akan dianalisis secara yuridis dan hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan data primer yang diperoleh dari website direktori putusan Mahakamh Agung, dan data sekunder berupa paraturan perundangan-undangan dan kitab hadist dan fiqih. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara yuridis dan hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan nomor 459/Pdt.P/2022/PA.Bpp dan 623/Pdt.P/2022/PA.Js secara yuridis dan hukum Islam telah sesuai dengan hukum positif di Indonesia dan hukum Islam, sedangkan penetapan nomor 17/Pdt.P/2022/PA.Blcn dan 192/Pdt.P/2023/PA.Kdr, secara yuridis belum di atur dalam hukum Positif di Indonesia, dan secara hukum Islam kedua penetapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena anak yang lahir kurang dari enam bulan setelah pernikahan kedua orang tuanya tidak dapat dinasabkan ke ayahnya. Solusi terhadap disparitas di atas adalah perlu adanya pembaharuan terhadap Pasal 99 dan 100 KHI yang mengatur lebih spesifik tentang anak sah dan anak luar kawin.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectYuridisen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectAsal-usul Anaken_US
dc.subjectDisparitasen_US
dc.subjectAnak Zinaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis dan Hukum Islam Terhadap Disparitas Penetapan Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan Asal-usul Anak Hasil Zinaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21913015


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record