Analisis Yuridis dan Hukum Islam Terhadap Disparitas Penetapan Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan Asal-usul Anak Hasil Zina
Abstract
Anak yang lahir sebelum pernikahan dan anak yang lahir kurang dari
enam bulan setelah pernikahan kedua orang tuanya, menurut kesepakatan seluruh
mazhab fiqih, anak tersebut tidak dapat di nasabkan kepada ayahnya, namun
dalam implementasinya terdapat perbedaan dalam penetapan Majelis Hakim pada
penetapan nomor 459/Pdt.P/2022/PA.Bpp dari Pengadilan Agama Balikpapan,
yang menetapkan sebagai anak dari ibunya, penetapan Nomor
623/Pdt.P/2022/PA.Js dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menetapkan
sebagai anak biologis, 17/Pdt.P/2022/PA.Blcn dari Pengadilan Agama Batu
Licin, yang menetapkan sebagai anak kandung dan penetapan nomor
192/Pdt.P/2023/PA.Kdr dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri yang
menetapkan sebagai anak sah. Perbedaan tersebut mendorong peneliti untuk
mengkaji lebih lanjut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
mengapa terjadi disparitas penetapan tersebut yang kemudian akan dianalisis
secara yuridis dan hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian hukum
normatif. Pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan data primer
yang diperoleh dari website direktori putusan Mahakamh Agung, dan data
sekunder berupa paraturan perundangan-undangan dan kitab hadist dan fiqih.
Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara yuridis dan hukum Islam. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan nomor 459/Pdt.P/2022/PA.Bpp dan
623/Pdt.P/2022/PA.Js secara yuridis dan hukum Islam telah sesuai dengan
hukum positif di Indonesia dan hukum Islam, sedangkan penetapan nomor
17/Pdt.P/2022/PA.Blcn dan 192/Pdt.P/2023/PA.Kdr, secara yuridis belum di atur
dalam hukum Positif di Indonesia, dan secara hukum Islam kedua penetapan
tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena anak yang lahir
kurang dari enam bulan setelah pernikahan kedua orang tuanya tidak dapat
dinasabkan ke ayahnya. Solusi terhadap disparitas di atas adalah perlu adanya
pembaharuan terhadap Pasal 99 dan 100 KHI yang mengatur lebih spesifik
tentang anak sah dan anak luar kawin.