Implementasi Gadai Sawah dalam Perspektif Fiqhmuamalah (Studi Desa Rasabou Kec. Sape Kab. Bimaprovinsi Nusa Tenggara Barat)
Abstract
Fenomena praktik gadai yang terjadi dimasyarakat seringkali menjadikan
sawahnya sebagai jaminan dalam berhutang, dengan jangka waktu yang tidak
terbatas, yang mengakibatkan kegagalan si pemberi gadai dalam melunasi
hutangnya dan ini terus terjadi secara berulang dalam jangka waktu yang lama,
tidak hanya itu si penerima gadai ini juga memanfaatkan barang jaminan tersebut
walaupun tidak adanya kesepakatan dalam akadnya. Peneliti bertujuan
menganalisa Bagaimana Implementasi Gadai Sawah di Desa Rasabou
Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsi NTB Perspekti Fiqh Muamalah?.
Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif deskriptif. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemanfaatan
dan penggunaan barang gadai yaitu sawah di Desa Rasabou tidak sejalan dengan
pengelolaan barang gadai, hal ini jika dilihat dari pendapat para ulama yang
mengambil kesimpulan tersebut setelah mempertimbangkan sudut pandang dari
ulama seperti yang tertera diatas. Hal ini disebabkan karena sawah tersebut
dijadikan jaminan pinjaman oleh murtahin (penerima gadai). Sebab, penerima
gadai (murtahun) tidak bisa mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan
selain hewan. Sebagian besar ulama (termasuk ulama Hanabilah, Malikiyah,
sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah) berpendapat bahwa orang yang
menerima gadai (murtahin) tidak boleh memanfaatkan barang yang digadaikan.
Mereka tidak boleh memanfaatkannya dalam berbagai cara, seperti menggunakan,
menaiki, menanami, menempati, atau yang lainnya. karena, meskipun rahin
memberikan izin, barang tersebut bukan milik sepenuhnya. Hak Murtahin hanya
yang termasuk dalam barang jaminan saja atas piutang yang diberikannya kepada
Rahin. Penghasilan yang diperoleh seorang murtahin dari penggunaan agunan
termasuk dalam kategori riba yang haram (dilarang).
Collections
- Islamic Economics [836]