| dc.description.abstract | Salah satu akibat belum berfungsinya zakat sebagai instrumen pemerataan ekonomi
di masyarakat adalah pengelolaan yang masih belum optimal pada pengelolaan
dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan
ZIS & DSKL di Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta berdasarkan
ketentuan KMA No.606 Tahun 2020 tentang pedoman audit syariah. Dalam
tahapan nya yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Audit syariah
pemeriksaan atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana
sosial keagamaan lainnya yang mencakup aspek penghimpunan, pendistribusian
dan pendayagunaan Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif.
Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan wawancara dengan 3
informan staff BAZNAS Kota Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa
pelaksanaan audit syariah pada BAZNAS Kota Yogyakarta berdasarkan KMA No.
606 Tahun 2020 tentang pedoman audit syariah secara menyeluruh dalam tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. aspek Tingkat tranparansi yang tinggi
dapat meningkatkan kepercayaan pada masyarakat. Kepatuhan syariah pada
BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa pengelolaan dana ZIS & DSKL
sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah secara menyeluruh, ini menandakan
komitmen terhadap nilai-nilai syariah dalam setiap aspek pengelolaan. | en_US |