Perlindungan Hak Merek Antara Gudang Garam dengan Gudang Baru Atas Adanya Dugaan Unsur Persamaan pada Pokoknya (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 119PK/pdt.sus-hki/2017)
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mencakup beragam elemen, seperti merek dagang,
indikasi geografis, dan desain produk, yang melindungi kreativitas manusia. Di
Indonesia, merek telah berkembang sejak abad ke-19, dari identifikasi produsen
menjadi penanda kualitas dan simbol psikologis. Merek terdaftar memberi hak
eksklusif kepada pemiliknya dan melindungi dari pelanggaran. Kasus seperti PT.
Gudang Garam vs. PR. Jaya Makmur menunjukkan betapa pentingnya
perlindungan merek dan keputusan hukum dalam mencegah penyalahgunaan.
Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur untuk menentukan
kriteria persamaan unsur pokok pada suatu merek terkenal antara Gudang Garam
dengan Gudang Baru dan mengetahui dampak pertimbangan Hakim Mahkamah
Agung dalam memutus sengketa antara merek Gudang Garam dengan Gudang Baru
pada Putusan MA Nomor 119PK/Pdt.Sus-HKI/2017. Metode penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif yaitu KUH Perdata, UU Merek
(No.20/2016), serta PMH & HAM No.67/2016 dan No. 12/2021 tentang
Pendaftaran Merek. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu kesamaan visual dan
konseptual merek Gudang Garam dan Gudang Baru yang sangat menyesatkan
konsumen. Putusan MA memperkuat kepemilikan Gudang Garam atas 79 nomor
pendaftaran sejak 1979 di kelas 34. Diperlukan bukti kuat bagi penggugat dan
perbaikan dalam pertimbangan putusan hakim demi dasar hukum yang kuat,
terutama pada saat merek sedang didaftarkan.
Collections
- Law [2427]