dc.description.abstract | Penelitian ini didasari atas perdagangan Narkoba yang merupakan kejahatan
kemanusiaan yang berat dan memiliki dampak yang luar biasa serta Penanganannya
tidak hanya sekedar memperhatikan Peraturan Perundang-undangan Indonesia namun,
perlu mempertimbangkan ketentuan hukum negara lain atau hukum internasional.
Permasalahan dalam penelitian ini pertama, bagaimana bentuk kewenangan Indonesia
dalam perdagangan Narkoba sebagai salah satu bentuk kejahatan lintas negara
terorganisir, dan kedua bagaimana bentuk tanggung jawab Indonesia terhadap
perdagangan Narkoba sebagai salah satu bentuk kejahatan lintas negara terorganisir.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif. Pendekatan penelitian dilakukan
dengan pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder.
Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini
menyebutkan bahwa Indonesia telah melakukan serangkaian upaya penanggulangan
yang meliputi upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika (P4GN) oleh BNN. Indonesia bertanggung jawab secara internasional
terhadap seluruh aspek perdagangan Narkoba mulai dari menjamin bahwa hukum
nasionalnya mencakup semua kejahatan berat yang melibatkan kelompok kriminal
terorganisir, hingga membantu, mengarahkan, dan memaksa Negara lain atau
sebaliknya dalam melakukan perdagangan Narkoba. Namun, masih saja terjadi kasus
perdagangan Narkoba dikarenakan jenis-jenis Narkoba yang digunakan saat ini
memiliki variasi beragam dan cepat berkembang yang dikenal dengan nama New
Psychoactive Substances (NPS). | en_US |