dc.contributor.author | Nugrahaeni, Ariesta Pramuditha | |
dc.date.accessioned | 2024-05-06T04:48:00Z | |
dc.date.available | 2024-05-06T04:48:00Z | |
dc.date.issued | 2024 | |
dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/48956 | |
dc.description.abstract | Kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian pemborongan pekerjaan akan
menimbulkan akibat hukum, akibat hukumnya adalah timbulnya hak dan kewajiban
masing-masing pihak. Apabila didalam suatu pelaksanaan perjanjian pemborongan
pekerjaan ada hak dan kewajiban yang tidak bisa terpenuhi oleh salah satu pihak,
maka dapat dikatakan salah satu pihak tersebut telah melakukan wanprestasi yang
diakibatkan kelalaiannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan
yang telah diperbuatnya. Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas
adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan perjanjian
pemborongan pekerjaan di Proyek Industrial Estate PT. Panca Budi Desa Pesucen
Pemalang (Studi Putusan Nomor 02/PDT.G/2020/PN PML) dan apa akibat hukum
yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan (Studi Putusan
Nomor 02/PDT.G/2020/PN PML). Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif yang dilakukan dengan dengan bahan kepustakaan berupa buku-buku,
jurnal ilmiah, dan referensi lain yang relevan guna menjawab rumusan masalah.
Hasil penelitian ini menunjukkan pertimbangan hakim mengenai putusan perjanjian
pemborongan tersebut adalah perbuatan wanprestasi karena tergugat melakukan
kelalaian dalam prestasinya dan sebagai akibat hukumnya, pihak yang merasa
dirugikan dapat melakukan pembatalan perjanjian melalui pengajuan gugatan
kepada Pengadilan Negeri yang berwenang serta meminta pembayaran ganti rugi.
Adapun saran dari penulis yaitu sebelum melakukan kesepakatan perjanjian
pekerjaan, ada baiknya pihak pemborong lebih teliti atau lebih selektif dalam
menerima perjanjian kerja sama dengan perusahaan yang memberikan pekerjaan
dengan dapat mencari tahu terlebih dahulu mengenai rekam jejak perusahaan
tersebut. Selain itu para pihak dalam melakukan perjanjian sebaiknya menuangkan
secara tertulis penyelesaian sengketa seperti apa yang akan ditempuh apabila salah
satu pihaknya mengalami cidera janji/wanprestasi dan wajib hukumnya ditaati
sebagai ketentuan para pihak. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Perjanjian | en_US |
dc.subject | Perjanjian Pemborongan Pekerjaan | en_US |
dc.subject | Prestasi dan Wanprestasi | en_US |
dc.title | Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan di Proyek Industrial Estate PT. Panca Budi Desa Pesucen Pemalang Serta Akibat Hukumnya (Studi Putusan Nomor 02/PDT.G/2020/PN PML) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.Identifier.NIM | 18410098 | |