Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang membeli Tiket dari Calo Melalui E-commerce
Abstract
Perdagangan tiket konser melalui platform E-Commerce telah memberikan
kemudahan akses bagi konsumen untuk membeli tiket tanpa perlu mendatangi
lokasi fisik penjualan. Namun, perkembangan tersebut juga membawa tantangan,
terutama terkait dengan keamanan transaksi. Undang-Undang Perlindungan
Konsumen No. 8 Tahun 1999 menjadi landasan hukum yang relevan untuk
melindungi hak-hak konsumen di Indonesia. Calo tiket menjadi salah satu masalah
serius dalam transaksi online, menghadirkan risiko pemalsuan tiket, peningkatan
harga yang tidak wajar, dan masalah lainnya. Rumusan masalah melibatkan
pertanyaan terkait perlindungan konsumen terhadap calo tiket melalui E-
Commerce dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk
menanggapi tindakan calo tiket. Kajian Undang-Undang Perlindungan Konsumen
menegaskan bahwa pelaku usaha berkewajiban beritikad baik dalam memberikan
barang atau jasa, dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat
menyebabkan tanggung jawab ganti kerugian dan kompensasi kepada konsumen
yang mengalami kerugian. Dalam praktiknya, pelaku usaha sering kali menolak
pertanggungjawaban, menciptakan ketidaksesuaian antara informasi yang
diberikan dan barang yang diterima oleh konsumen. Konsumen, dalam
menghadapi kasus wanprestasi calo tiket, dapat memilih jalur litigasi atau non-
litigasi. Upaya preventif, seperti riset menyeluruh sebelum pembelian tiket dan
penyelesaian non-litigasi seperti mediasi, diidentifikasi sebagai langkah-langkah
awal yang efektif untuk menanggulangi masalah ini. Demikianlah, penelitian ini
memberikan wawasan mengenai kerangka hukum dan strategi penyelesaian yang
dapat diterapkan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam konteks jual beli
tiket konser melalui E-Commerce.
Collections
- Law [2361]