dc.description.abstract | Polisi bertugas untuk mengayomi masyarakat dan contoh tauladan dalam
penegakan hukum. Namun banyak fakta yang menunjukkan bahwa mereka
berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya, salah satunya adalah
tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam proses
pemeriksaan. Penelitian ini akan membahas tentang faktor terjadinya tindak
pidana kekerasan oleh kepolisian dalam pemeriksaan, dan proses pendampingan
hukum dalam pemenuhan hak-hak korban kekerasan yang dilakukan oleh
kepolisian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris,
teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara dengan subjek penelitian
yaitu Wakil Koordinator Bidang Eksternal, Pelaksana Tugas Kepala Divisi
Hukum Kontras, dan Bintara SAT. Reskrim Polres Kepulauan Meranti Polda
Riau. Hasil penelitian terkait faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan
kekerasan adalah kepolisian kesulitan mencari alat bukti dan perilaku sewenang-
wenang, sementara itu menurut pihak Kepolisian tindakan kekerasan tersebut
disebabkan oleh korban maupun tersangka melawan pihak kepolisian dan tidak
kooperatif. Pemenuhan hak yang dilakukan oleh KontraS adalah dengan cara
mendampingi korban, mekanisme pemenuhan hak yang dilakukan KontraS
dibagai menjadi empat yaitu hak prosedural, hak restitusi, hak rehabilitasi medis,
hak rehabilitasi psikologis. | en_US |