dc.description.abstract | Penelitian yang dilakukan oleh penulis, yakni tentang kejadian tindak pidana
pencurian dengan kekerasan sehingga korban melakukan tindakan pembelaan
terpaksa atau noodweer yang menyebabkan tewasnya pelaku yang melakukan
pembegalan kepada Murtede alias Amaq Sinta. Murtede alias Amaq Sinta
ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang
menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang melakukan
penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan adanya
peristiwa tersebut muncul beberapa masalah hukum yaitu: Pertama, Tepat atau
tidaknya penghentian penyidikan perkara dengan diterbitkannya SP3 dengan alasan
adanya Noodweer menurut hukum. Kedua, terkait dengan pembuktian alasan
pembenar pada peristiwa pembelaan terpaksa apakah harus diputus melalui putusan
pengadilan?. Metode Penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif,
dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan
sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui studi
kepustakaan, kemudian dianalisis dengan cara analisis kualitatif. Dengan hasil
penelitian sebagai berikut: Pertama, penghentian perkara tersebut sudah tepat
karena terpenuhinya salah satu unsur seperti yang disebutkan pada Pasal 109 ayat
(2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka pihak penyidik bisa
melakukan penghentian penyidikan perkara. Kedua, Dari banyaknya kasus
pembelaan terpaksa, proses peradilan yang digunakan adalah melalui proses
persidangan di pengadilan, dimana hakim yang berhak menilai dan memutus
apakah peristiwa tersebut suatu pembelaan terpaksa atau tidak. Undang-Undang
sendiri sudah mengatur serta memberikan kewenagan khusus bagi penyidik untuk
menghentikan suatu proses penyidikan, dengan menerbitkannya SP3 yang mengacu
pada Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan
demikian, apabila sejak awal terdapat indikasi bahwa peristiwa tersebut merupakan
sebuah pembelaan terpaksa, sesuai dengan ketentuan undang-undang dimana
perbuatan tersebut tidak bisa dipidana, serta untuk menjunjung tinggi asas peradilan
cepat, sederhana, dan biaya ringan. | en_US |