Show simple item record

dc.contributor.authorAbdurrauf, Mursyid
dc.date.accessioned2024-05-06T03:58:27Z
dc.date.available2024-05-06T03:58:27Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48943
dc.description.abstractPenelitian yang dilakukan oleh penulis, yakni tentang kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan sehingga korban melakukan tindakan pembelaan terpaksa atau noodweer yang menyebabkan tewasnya pelaku yang melakukan pembegalan kepada Murtede alias Amaq Sinta. Murtede alias Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan adanya peristiwa tersebut muncul beberapa masalah hukum yaitu: Pertama, Tepat atau tidaknya penghentian penyidikan perkara dengan diterbitkannya SP3 dengan alasan adanya Noodweer menurut hukum. Kedua, terkait dengan pembuktian alasan pembenar pada peristiwa pembelaan terpaksa apakah harus diputus melalui putusan pengadilan?. Metode Penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan cara analisis kualitatif. Dengan hasil penelitian sebagai berikut: Pertama, penghentian perkara tersebut sudah tepat karena terpenuhinya salah satu unsur seperti yang disebutkan pada Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka pihak penyidik bisa melakukan penghentian penyidikan perkara. Kedua, Dari banyaknya kasus pembelaan terpaksa, proses peradilan yang digunakan adalah melalui proses persidangan di pengadilan, dimana hakim yang berhak menilai dan memutus apakah peristiwa tersebut suatu pembelaan terpaksa atau tidak. Undang-Undang sendiri sudah mengatur serta memberikan kewenagan khusus bagi penyidik untuk menghentikan suatu proses penyidikan, dengan menerbitkannya SP3 yang mengacu pada Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, apabila sejak awal terdapat indikasi bahwa peristiwa tersebut merupakan sebuah pembelaan terpaksa, sesuai dengan ketentuan undang-undang dimana perbuatan tersebut tidak bisa dipidana, serta untuk menjunjung tinggi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembegalanen_US
dc.subjectPembunuhanen_US
dc.subjectNoodweeren_US
dc.titleTinjauan Yuridis terhadap Noodweer Sebagai Upaya Pembelaan Korban Tindak Pidana Pencurian Disertai dengan Kekerasanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410526


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record