Analisis Dugaan Praktik Pelanggaran Hukum Insider Trading Pasar Modal Indonesia (Studi Kasus PT. Jouska Finansial Indonesia)
Abstract
Penelitian ini mengkaji dugaan praktik inisider trading yang dilakukan PT. Jouska
Finansial Indonesia terhadap investor pasar modal Indonesia. Berdasarkan rumusan
masalah, (1) Bagaimana bentuk indikasi dugaan praktik insider trading yang
dilakukan PT. Jouska Finansial Indonesia. (2) Bagaimana bentuk perlindungan
hukum bagi investor atas terjadinya dugaan praktik insider trading yang dilakukan
PT. Jouska Finansial Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta kasus.
Bahan hukum yang digunakan yaitu primer dan sekunder, serta dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan, (1) Berdasarkan fakta-fakta hukum
yang penulis temukan dan analisis yang penulis lakukan, maka tindakan PT. Jouska
Finansial Indonesia memenuhi unsur-unsur insider trading yang ada yaitu adanya
orang dalam, informasi material yang belum tersedia bagi masyarakat, dan
melakukan transaksi karena informasi material. (2) Bentuk perlindungan hukum
yang dapat dilakukan adalah dengan perlindungan hokum preventif dan represif.
gugatan perdata perbuatan melawan hukum dan melakukan upaya disgorgement
untuk memperoleh ganti rugi perbuatan insider trading yang telah dilakukan.
Collections
- Law [3375]
