Show simple item record

dc.contributor.authorLazuardito, Muhammad Rizky
dc.date.accessioned2024-05-06T02:12:44Z
dc.date.available2024-05-06T02:12:44Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48923
dc.description.abstractPemindahan Ibu Kota RI dari Jakarta ke Kalimantan ditindaklanjuti oleh DPR dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Tetapi terdapat suatu problematika dalam ketentuan undang-undang ini, di mana dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di mana disebutkan bahwa; “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR”. Kewenangan Presiden untuk menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara menjadi suatu problematika mengingat Ibu Kota Negara adalah sebuah daerah yang seharusnya dipimpin oleh seorang kepala daerah yang harus dipilih secara demokratis, tetapi penunjukan langsung Kepala Otorita Ibu Kota Negara oleh Presiden telah membuka peluang kembali kepala daerah ditunjuk oleh Presiden seperti pada zaman orde baru, di mana kepala daerah tingkat I ditunjuk oleh Presiden dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan. Berangkat dari problematika di atas, maka timbul beberapa pertanyaan yaitu; Bagaimana kedudukan Kepala Otorita IKN dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia? Dan apakah kewenangan Presiden dalam penunjukan kepala otorita IKN sesuai dengan ketentuan UUD NRI TAHUN 1945? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil dari analisa tersebut bahwa kedudukan kepala otorita IKN dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia jika merujuk pada ketentuan konstitusi setidaknya dapat mengacu pada istilah gubernur apabila IKN dikategorikan setingkat provinsi dan kewenangan presiden dalam penunjukan Kepala Otorita IKN sesuai dengan ketentuan UUD NRI TAHUN 1945 dapat dilihat dari nomenklatur jabatan Kepala Otorita IKN yang setingkat menteri.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectPresidenen_US
dc.subjectPenunjukanen_US
dc.subjectKepala Otoritaen_US
dc.subjectIKNen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Kewenangan Presiden dalam Penunjukan Kepala Otorita Ibu Kota Negaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17410061


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record