dc.description.abstract | Pemindahan Ibu Kota RI dari Jakarta ke Kalimantan ditindaklanjuti oleh DPR
dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara. Tetapi terdapat suatu problematika dalam ketentuan
undang-undang ini, di mana dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di mana disebutkan bahwa; “Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota
Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan
diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR”. Kewenangan
Presiden untuk menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara menjadi suatu
problematika mengingat Ibu Kota Negara adalah sebuah daerah yang seharusnya
dipimpin oleh seorang kepala daerah yang harus dipilih secara demokratis, tetapi
penunjukan langsung Kepala Otorita Ibu Kota Negara oleh Presiden telah
membuka peluang kembali kepala daerah ditunjuk oleh Presiden seperti pada
zaman orde baru, di mana kepala daerah tingkat I ditunjuk oleh Presiden dari
calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
Berangkat dari problematika di atas, maka timbul beberapa pertanyaan yaitu;
Bagaimana kedudukan Kepala Otorita IKN dalam sistem ketatanegaraan di
Indonesia? Dan apakah kewenangan Presiden dalam penunjukan kepala otorita
IKN sesuai dengan ketentuan UUD NRI TAHUN 1945? Penelitian ini adalah
penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang dilakukan
menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah
data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa
deskriptif kualitatif. Hasil dari analisa tersebut bahwa kedudukan kepala otorita
IKN dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia jika merujuk pada ketentuan
konstitusi setidaknya dapat mengacu pada istilah gubernur apabila IKN
dikategorikan setingkat provinsi dan kewenangan presiden dalam penunjukan
Kepala Otorita IKN sesuai dengan ketentuan UUD NRI TAHUN 1945 dapat
dilihat dari nomenklatur jabatan Kepala Otorita IKN yang setingkat menteri. | en_US |