Keabsahan Pembulatan Nominal Oleh Petugas SPBU menurut Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini berjudul keabsahan pembulatan nominal oleh petugas SPBU menurut
hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan pembulatan
nominal pembayaran oleh petugas SPBU menurut hukum Islam dan untuk
mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap pembulatan nominal
pembayaran oleh petugas SPBU menurut hukum Islam. Penelitian ini
menggunakan penelitian normatif yang didukung oleh data yang diambil dari
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dari kaidah hukum Islam seperti
Al-Qur’an, Hadits dan fiqh. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Penelitian hukum ini bersifat deskriptif, metode
pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (libarary research), kemudian
dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pembulatan nominal pembayaran oleh petugas SPBU untuk nominal dengan
pecahan rupiah yang sulit didapatkan seperti Rp 50 hingga Rp 100 maka hal
tersebut diperbolehkan. Namun, untuk pembulatan nominal pembayaran terhadap
pecahan rupiah yang masih beredar harus mendapatkan izin/kerelaan dari pembeli
terlebih dahulu. Tanpa adanya izin/kerelaan dari pembeli, maka menurut hukum
Islam perbuatan tersebut termasuk dalam perbuatan yang dilarang karena tidak
memenuhi syarat dan rukun akad dalam jual beli (tidak terpenuhi asas keadilan dan
kerelaan pembeli). Pembulatan nominal pembayaran oleh petugas SPBU menurut
hukum Islam adalah termasuk dalam jenis akad yang cacat, sehingga akibat hukum
dari akad yang cacat ada 2 yakni, akad tersebut dapat dibatalkan dan dapat batal
demi hukum. Akibat dari akad yang cacat di atas, hukum Islam mengatur hak dan
upaya hukum bagi pembeli selaku pihak yang dirugikan dalam transaksi tersebut,
yakni hak khiyar.
Collections
- Law [2504]