dc.description.abstract | Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana menciptakan perubahan yang ada dengan
ditambahkannya pidana kerja sosial sebagai pidana pokok yang didasarkan atas
beberapa dasar pertimbangan. Pasal 85 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 Tentang KUHP disebutkan bahwasanya pengawasan dalam hal
pelaksanaan pidana kerja sosial dilaksanakan oleh kejaksaan, akan tetapi bentuk
pengawasan yang selama ini sudah dilakukan oleh kejaksaan dirasa kurang
efektif apabila diterapkan dalam kerja sosial. Metode penelitian yang digunakan
penelitian secara normative dengan pengumpulan data secara studi dokumen
dan studi kepustakaan, serta menganalisis data melalui deskriptif-kualitatif.
Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-
undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan
menunjukkan bahwa pidana kerja sosial didasarkan atas dasar pertimbangan
ekonomis, sosiologis, yuridis, dan filosofis. Pidana kerja sosial juga didasarkan
atas pemenuhan asas proporsionalitas, nullum crimen sine culpa, individualisasi
hukum, dan rehabilitasi. Selanjutnya perlu adanya pelaksanaan pengawasan
teknis oleh kejaksaan terhadap pidana kerja sosial agar menciptakan kepastian
dan keadilan hukum terkait pelaksanaan pidana yang dilakukan oleh narapidana
kerja sosial. | en_US |