Penegakan Hukum Becak Bermotor (Betor) Oleh Satpol PP di Kota Yogyakarta
Abstract
Betor keberadaannya seringkali menimbulkan permasalahan lalu lintas,
misalnya parkir sembarangan atau cara berkendara yang membahayakan
pengguna jalan lain. Rumusan masalah yang diteliti penulis ialah 1) apa sajakah
bentuk penegakan hukum oleh Satpol PP Kota Yogyakarta terhadap pengemudi
becak motor dan 2) apa saja faktor pendukung dan tidak mendukung dalam
penegakan hukum oleh Satpol PP terhadap becak motor. Metode Penelitian yang
dipilih adalah jenis penelitian empiris dengan pendekatan Sosiologis, Undang-
undang dan Konseptual. Obyek penelitian penertiban becak motor. Subyek
penelitian adalah Petugas Satpol PP. Lokasi Penelitian di Kantor Satpol PP Kota
Yogyakarta. Sumber Data Penelitian ialah Data Primer dan Data Sekunder
dengan melakukan studi kepustakaan, terutama bahan hukum primer yakni
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan
Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Bahan hukum sekunder berupa jurnal maupun
penelitian hukum lain. Terakhir adalah Bahan hukum tersier seperti Laporan
Tindakan terhadap Betor. Teknik Pengumpulan Data untuk memperoleh data
primer yang dilakukan melalui wawancara, sedangkan teknik pengumpulan data
dengan kajian pustaka dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian adalah: 1.)
Bentuk Tindakan Satpol PP terhadap Pengemudi Betor adalah secara preventif
berupa teguran lisan, sedangkan secara represif dengan pemberian surat teguran
dan pengamanan bentor. 2.) Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum Satpol
PP Kota Yogyakarta terhadap betor ialah adanya faktor pendukung yaitu telah
ada peraturan daerah, ada peluang kerjasama antar instansi, ada usulan penetapan
Kawasan Pedestrian. Faktor tidak mendukung adalah peraturan dan tindakan
hukum yang sangat terbatas dan belum ada kesadaran hukum masyarakat.
Collections
- Law [2504]