Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Follow Up Crime (Studi Atas Implikasi dan Penerapan Ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang ketentuan Pasal 69 Undang-Undang No.
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (PP TPPU) terhadap kedudukan tindak pidana pencucian uang sebagai follow
up crime. Bagaimana implikasi ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang terhadap kedudukan tindak pidana pencucian uang sebagai follow up crime.
Bagaimana penerapan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam putusan
pengadilan terhadap kedudukan tindak pidana pencucian uang sebagai follow up
crime. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
aspek pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan
kasus. Data penelitian dikumpulkan dengan metode studi dokumen, studi pustaka
dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implikasi
dan penerapan ketentuan Pasal 69 UU PP TPPU tidak merubah kedudukan TPPU
sebagai follow up crime namun merubah proses penegakan hukum tindak pidana
pencucian uang yang lebih adaptif terhadap penanganan perkembangan kejahatan
tindak pidana pencucian uang.
Collections
- Law [2504]