dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji tentang pemenuhan hak atas rumah aman yang
aksesibel bagi perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual di
Kota Yogyakarta dan faktor pendukung serta penghambat pemenuhannya.
Metode penelitian hukum yang digunakan berjenis yuridis-empiris dengan
pendekatan kebijakan dan sosiologis. Data primer penelitian melalui wawancara
dan data sekunder penelitian melalui studi kepustakaan dan dokumen/arsip. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pertama, pemenuhan hak atas rumah aman yang
aksesibel bagi perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual di
Yogyakarta belum sepenuhnya terpenuhi. Rumah aman yang ditemukan belum
dapat dikatakan sepenuhnya aksesibel, karena belum tersedianya lantai pemandu,
ramp dan hand rail, toilet aksesibel, juru bahasa isyarat yang memadai, dan
sebagainya. Kedua, faktor pendukung pemenuhannya adalah telah adanya kebijakan
yang mengatur terkait pemenuhan hak atas rumah aman yang aksesibel bagi
penyandang disabilitas pada setiap daerah, Kota Yogyakarta berupaya untuk
menjadikan kota yang inklusif dan ramah disabilitas, dan adanya pengguna rumah
aman. Sedangkan, faktor penghambat pemenuhannya adalah kurangnya
pengetahuan dan kesadaran akan urgensi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
guna mewujudkan persamaan hak, kurangnya advokasi pihak ketiga, kurangnya
kapasitas pemerintah dalam pengawalan isu-isu penyediaan rumah aman yang
aksesibel, serta belum adanya kebijakan yang secara khusus mengatur tentang tata
pelaksanaan rumah aman yang aksesibel di Yogyakarta. | en_US |